Berita Kota Kupang Hari Ini
Jadi Saksi Ahli, Deddy Manafe Sebut Tidak Punya Dasar Hukum Sang Isteri Ditersangkakan
Setelah itu keduanya pergi ke Manokowari Papua dan menjadi warga tetap disana dan menetap bersama orang tua dari suami.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tidak ada dasar hukum untuk menjadikan sang isteri jadi tersangka.
Oleh karena UU Administrasi Kependudukan atau Adminduk dan peraturan pelaksanaannya tidak melarang untuk seorang isteri mengajukan permohonan pindah domisili.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum Pidana, Undana Kupang, Deddy Manafe, S.H., M.Hum kepada Pos-Kupang.Com, Senin 4 Juli 2022.
Menurut Deddy UU Adminduk juga tidak melarang jika isteri dan suami memilki domisili yang berbeda.
Baca juga: 74 Personil Polres Kupang Disirami Air Kembang Bentuk Tradisi Kenaikan Pangkat
Sebagai saksi ahli dalam kasus perkara pasutri di Kabupaten Kupang yang saling melapor ke pihak Polres Kupang, Daddy menyampaikan sang isteri Melni Nalle (ditetapkan sebagai tersangka) menikah dengan suaminya Asikon G. Sada (pelapor) di Jakarta beberapa tahun lalu.
Setelah itu keduanya pergi ke Manokowari Papua dan menjadi warga tetap disana dan menetap bersama orang tua dari suami.
Deddy melanjutkan kronologi atau duduk persoalan kasus tersebut dimana selama disana keduanya dikaruniai seorang anak hingga pada tahun 2019, sang suami berseteru bersama orang tuanya dan keduanya memilih untuk kembali ke Kabupaten Kupang tepatnya di Oebelo dan menetap bersama orang tua dari sang istri.
Kepada pasutri tersebut diberikan sebidang tanah oleh orang tua dari sang istri (tersangka) dan keduanya membangun sebuah lapangan futsal yang dijadikan sebagai sebuah usaha.
Baca juga: Polres Kupang Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat
Lanjutnya, Hari raya Natal pada tahun 2019, suami tersebut melakukan masalah di salah satu gereja di Oebelo dan saat itu pun sang suami langsung meninggalkan istri dan anak tanpa komunikasi.
"Istrinya lakukan upaya dengan telepon ke nomornya beberapa kali, namun nomornya telah diblokir, dan informasi sang suami pun tidak ada, sampai usia anak mereka beranjak sekolah," bebernya
Anak pasutri tersebut hendak mendaftarkan diri untuk sekolah, namun karena identitas pasutri ini masih beralamat Manokowari maka anak tersebut tidak dapat didaftar untuk bersekolah.
Selain itu, sang istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang ini pun ingin bekerja tapi susah karena masih berdomisili sebagai warga Manokowari.
Sehingga sang istri pun mengajukan permohonan ke pemerintah Manokowari untuk melakukan pindah domisili ke Kabupaten Kupang.
Namun harus membawa keterangan surat pindah, namun karena tidak memiliki surat pindah, maka ia mengajukannya melalui Disdukcapil Kabupaten Kupang.
Baca juga: Berkas Tersangka Yance Mesah Sementara Diproses Polres Kupang
Permohonannya langsung dikonfirmasi Disdukcapil Kab Kupang ke Disdukcapil Manokowari.
Setelah melihat permohonannya memenuhi syarat UU Adminduk, maka Disdukcapil Manokowari mengeluarkan surat keterangan pindah domisili kepadanya.
Maka Disdukcapil Kab Kupang dapat memproses perubahan domisili yang dimulai melalui kartu keluarga
Dikatakan penerbitan kartu keluarga belum diterima oleh pemohon. Namun sang suami melaporkannya ke Polres Kupang dengan laporan istrinya melakukan pemalsuan elemen data kependudukan yang terkait dengan alamat domisili.
"Atas laporan sang suami, maka Polres Kupang langsung tersangkakan sang istri tersebut," ujarnya
Pada waktu yang sama pun sang istri melapor balik sang suami ke Polres Kupang dengan laporan bahwa sang suami menelantarkannya bersama anak. Tetapi laporan sang istri tidak digubris.
Baca juga: Berkas Tersangka Yance Mesah Sementara Diproses Polres Kupang
Sang istri pun di temani oleh PH dari LBH Surya untuk melakukan gugatan perdata.
Gugatan perdata yang dimaksud, kata dia Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan cerai. Tetapi sang suami mengambil langkah banding, namun PT Kupang tetap memperkuat putusan PN Oelamasi dan sang suami melakukan kasasi atas putusan tersebut.
"Putusan kasasi perceraian belum turun, tetapi upaya hukum dari sang istri sudah diproses," tuturnya
Terkait dengan penetapan tersangka, kata dia melalui diskusi bersama hakim maupun pihak PH dan penyidik dengan melihat pada UU Adminduk dan peraturan pemerintah dan Perpres serta permendagri, tidak terdapat suatu larangan terkait bahwa sang istri tidak berhak untuk mengajukan perpindahan domisili.
Selain itu tidak ada klausul sebagaimana keterangan Disdukcapil Manokowari bahwa perpindahan domisili istri tidak perlu memperoleh izin sang suami.
Menurutnya dilapangan secara eksplesit tidak diatur dalam UU Adminduk, kata dia banyak terjadi sang suami berbeda domisili walaupun dalam satu Kartu keluarga.
"Seperti saat ini, dalam KK pasutri ini masuk Kab Kupang dan didalam KK tetap dicantumkan kepala keluarga sang suami yang domisilinya masih Manokowari sedangkan istri dan anak domisili Kab Kupang," bebernya
Baca juga: Sepanjang Mei Satlantas Polres Kupang Jaring 20 Pengendara Tak Miliki SIM
"Harusnya bisa karena banyak suami yang domisilinya berbeda dengan istri," tambahnya
Namun menurut Deddy karena proses perpindahan domisili istri tanpa diketahui oleh suami maka menurut penyidik telah melanggar hukum atau pemalsuan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin saya berikan usulan karena laporan sang istri digubris oleh Polres Kupang, maka usulan saya laporkan saja ke Polda NTT dan dalam waktu beberapa hari sang istri akan melapor ke Polda NTT," ungkapnya
Berdasarkan fakta mulai dari 2019 hingga 2022 sang suami tidak melaksanakan kewajibannya. Apabila sang suami merasa istrinya telah melakukan gugatan cerai tetapi kewajiban alimentasinya terhadap anak harus dilaksanakan.
Kata dia, apabila ditelusuri dalam UU Adminduk terkait penerbitan KK adalah keputusan tata usaha negara. Apabila keputusan ini merugikan hak-haknya maka langsung mengajukan gugatan ke PTUN.
"Apabila suaminya merasa ada pemalsuan identitas yang merugikannya dalam hubungan suami dan istri, maka masuk dalam ," jelasnya.
Baca juga: Sepanjang Mei Satlantas Polres Kupang Jaring 20 Pengendara Tak Miliki SIM
Apabila masuk dalam KDRT dengan empat bentuknya, maka tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang pemalsuan identitas tersebut. Maka, kata dia dasar hukum untuk menetapkan istrinya sebagai tersangka tidak ada dan bukti bahwa ada pemalsuan pun tudak ada karena usulan atau permohonan berdasarkan prosedur.
Sehingga dalam suatu tindakan pemalsuan terdapat dua hakekat yakni pembuat dan dukungan, bagaimana pemohon adalah pengguna, sedangkan dirinya belum pernah mengirim KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
"Bagaimana menurut pihak kepolisian apabila itu adalah tindakan yang salah, mengapa pembuat KK tidak ditersangkakan," jelasnya
Diakuinya pembuat keterangan domisili adalah Disdukcapil dan dijalankan sesuai ketentuan Undang-undang, "Kemarin di Pra Peradilan saya sampaikan kepada hakim apabila lakukan verifikasi dokumen atau bukti-bukti surat yang diajukan sang istri, PHnya maupun penyidik sebagai termohon merupakan verifikasi manual. Tapi dalam sistim informasi kependudukan merupakan verifikasi digital, jadi ketika hanya ketik NIKnya maka keluar data-datanya berdasarkan UU Adminduk," tandasnya.(*)