Kota Kupang Terkini

Tanggapi Permintaan PT Aneka Niaga, Jefry Pelt: Pemungutan Retribusi Punya Dasar Hukum

Asisten I Sekda Kota Kupang Jefry Pelt menanggapi permintaan pengembalian retribusi telur ayam dari PT Aneka Niaga.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
JEFRY PELT - Asisten I Sekda Kota Kupang yang juga Plt. Kepala Dinas Pertanian, Jefry Pelt. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rey Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Asisten I Sekda Kota Kupang yang juga Plt. Kepala Dinas Pertanian, Jefry Pelt menanggapi permintaan pengembalian retribusi telur ayam dari PT Aneka Niaga.

Menurut Jefry Pelt, setiap pemungutan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur melalui peraturan perundang-undangan.

"Yang pasti pemungutan retribusi itu mempunyai dasar hukum," katanya, Selasa (12/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemungutan retribusi di Kota Kupang dilakukan berdasarkan Perda yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang. 

Pungutan tanpa dasar hukum tergolong pungutan liar (pungli).

Jefry Pelt sedang mencari tahu dasar apa yang digunakan terkait permintaan pengembalian uang retribusi.

"Saya baru bertugas sebagai Plt Kadis Pertanian, dan sedang mencari tahu dasar apa yang digunakan terkait permintaan pengembalian retribusi itu," ujarnya.

Ia menduga permintaan pengembalian dana tersebut kemungkinan terkait selisih pembayaran.

"Mungkin mereka memasukkan dua rak telur, tapi pembayarannya untuk enam rak. Artinya ada selisih empat rak, dan itu bisa dikembalikan. Situasi seperti ini disebut restitusi," jelasnya.

Jefry Pelt memastikan pihaknya akan memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada PT Aneka Niaga setelah proses penelusuran selesai.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Kupang belum menepati janji mengembalikan uang milik PT Aneka Niaga. Uang senilai Rp 4.000.000 tersebut merupakan retribusi telur ayam yang dipungut Dinas Pertanian namun tidak diatur dalam peraturan daerah (Perda). 

Penanggungjawab Bagian Keuangan PT Aneka Niaga, Patris Andreas Titi menyampaikan hal ini, Senin (4/8/2025). “Kami dijanjikan Pemkot Kupang akan kembalikan uang, tapi sampai dengan saat ini belum ada realisasi,” katanya.

Patris menjelaskan, PT Aneka Niaga keberatan atas penetapan retribusi pemasukan telur ayam. Keberatan itu disampaikan secara tertulis oleh Komisaris PT Aneka Niaga, Hengky Marloanto. Surat bertanggal 24 Desember 2024 itu ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Kupang. 

“Setelah kami meneliti isi peraturan daerah pasal demi pasal, dan juga bagian penjelasan serta lampiran, tidak ditemukan adanya pengaturan mengenai retribusi pemasukan telur ayam,” kata Patris mengutip isi surat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved