Berita Kota Kupang Hari Ini
Jadi Saksi Ahli, Deddy Manafe Sebut Tidak Punya Dasar Hukum Sang Isteri Ditersangkakan
Setelah itu keduanya pergi ke Manokowari Papua dan menjadi warga tetap disana dan menetap bersama orang tua dari suami.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tidak ada dasar hukum untuk menjadikan sang isteri jadi tersangka.
Oleh karena UU Administrasi Kependudukan atau Adminduk dan peraturan pelaksanaannya tidak melarang untuk seorang isteri mengajukan permohonan pindah domisili.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum Pidana, Undana Kupang, Deddy Manafe, S.H., M.Hum kepada Pos-Kupang.Com, Senin 4 Juli 2022.
Menurut Deddy UU Adminduk juga tidak melarang jika isteri dan suami memilki domisili yang berbeda.
Baca juga: 74 Personil Polres Kupang Disirami Air Kembang Bentuk Tradisi Kenaikan Pangkat
Sebagai saksi ahli dalam kasus perkara pasutri di Kabupaten Kupang yang saling melapor ke pihak Polres Kupang, Daddy menyampaikan sang isteri Melni Nalle (ditetapkan sebagai tersangka) menikah dengan suaminya Asikon G. Sada (pelapor) di Jakarta beberapa tahun lalu.
Setelah itu keduanya pergi ke Manokowari Papua dan menjadi warga tetap disana dan menetap bersama orang tua dari suami.
Deddy melanjutkan kronologi atau duduk persoalan kasus tersebut dimana selama disana keduanya dikaruniai seorang anak hingga pada tahun 2019, sang suami berseteru bersama orang tuanya dan keduanya memilih untuk kembali ke Kabupaten Kupang tepatnya di Oebelo dan menetap bersama orang tua dari sang istri.
Kepada pasutri tersebut diberikan sebidang tanah oleh orang tua dari sang istri (tersangka) dan keduanya membangun sebuah lapangan futsal yang dijadikan sebagai sebuah usaha.
Baca juga: Polres Kupang Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat
Lanjutnya, Hari raya Natal pada tahun 2019, suami tersebut melakukan masalah di salah satu gereja di Oebelo dan saat itu pun sang suami langsung meninggalkan istri dan anak tanpa komunikasi.
"Istrinya lakukan upaya dengan telepon ke nomornya beberapa kali, namun nomornya telah diblokir, dan informasi sang suami pun tidak ada, sampai usia anak mereka beranjak sekolah," bebernya
Anak pasutri tersebut hendak mendaftarkan diri untuk sekolah, namun karena identitas pasutri ini masih beralamat Manokowari maka anak tersebut tidak dapat didaftar untuk bersekolah.
Selain itu, sang istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang ini pun ingin bekerja tapi susah karena masih berdomisili sebagai warga Manokowari.
Sehingga sang istri pun mengajukan permohonan ke pemerintah Manokowari untuk melakukan pindah domisili ke Kabupaten Kupang.