Berita NTT Hari Ini

Nilai Lecehkan Profesi, Pengacara di Kota Kupang Polisikan Dua Akun Facebook & Satu Pimpinan Ormas 

Pengacara Mekson Beri menjelaskan dua akun facebook tersebut telah melakukan pencemaran nama baik yang menyerang pribadi

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Tim Pengacara di Kota Kupang usai membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun facebook dan pengancaman di depan SPKT Polda NTT, Rabu 22 Juni 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Pengacara di Kota Kupang mendampingi Pengacara Dicky J Ndun, S.Hm melaporkan akun facebook yang melecehkan profesi advokat di Mapolda NTT, Polda, Rabu 22 Juni 2022.

Tim Pengacara yang diwakili Andri Dalton Ndolu, S.H. membuat dua laporan polisi terkait perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media Sosial oleh oleh pemilik akun facebook.

Tiga laporan antara lain LP/B/184/VI/2022/SPKT Polda NTT dengan terlapor akun facebook bernama Beta Alaut Timor.

Selain itu, laporan polisi nomor : LP/B/185/VI/ 2022/ SPKT Polda NTT melaporkan akun facebook bernama Ochy Mboro.

Baca juga: Polres Kupang Limpahkan Berkas Pengacara Randi Badjideh, Jaksa Siap Tindak Lanjuti

Terhadap dua pemilik akun facebook dijerat Ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta laporan dari Dicky Januar Ndun yang melaporkan perbuatan pengancaman dalam laporan polisi nomor : LP/ B/ 187/ VI/2022/ SPKT Polda NTT dengan terlapor bernama Max Sinlae dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pasal 369 KUHP.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kuasa Hukum dari pelapor, Pengacara Mekson Beri menjelaskan dua akun facebook tersebut telah melakukan pencemaran nama baik yang menyerang pribadi sekaligus profesi sebagai advokat melalui grup media sosial facebook.

Pencemaran nama baik melalui Facebook terhadap Pelapor Andri Dalton Ndun serta menyinggung beberapa pengacara Thobias Yance Mesah dan Benny Taopan.

Baca juga: Hotman Paris vs Razman Makin Panas, Jam Tangan Pengacara Iqlima Kim Disebut Palsu, Ini Balasannya

Sedangkan pelapor tidak ada kaitan dengan perkara kasus kematian Astri-Lael yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

"Akun Facebook Beta Alaut Timor memposting kata-kata makian terhadap pelapor berisi kalimat dalam bahasa Timor/dawan yang menyamakan pelapor yang harkat dan martabatnya seorang manusia disamakan dengan hewan asu (anjing) dan fafi (babi)," ungkap Mekson.

Sedangkan Akun facebook Ochi Mboro membuat postingan di Grup Facebook Flobamora Tabongkar sehingga pelapor meminta pada kepolisian agar mendalami admin grup Flobamora Tabongkar yang telah membuka ruang secara bebas bagi semua orang untuk memposting apa saja.

"Akun Ochy Mboro memposting : "ini Andri Ndolu yang tunjuk keluarga korban to'o jack sampe oma menangis, manusia buta hati nurani, semoga saja lu pung keluarga orang sonde buat begitu. nama pengacara Beni Taopan juga sebelas duabelas, apalae Yance Mesah pung kembaran sok jago-jago hebat, pake rok sa," jelas Mekson menirukan postingan akun facebook tersebut.

Baca juga: Belum Nyerah, Teddy Terus Usaha Dapat Hak dari Anak Sule, Pengacara: Patungan Dirikan Bangunan

Pengacara Dicky J. Ndun menambahkan laporannya terkait tindakan pengancaman dari Mex Sinlae sehingga dirinya sebagai warga negara merasa takut sehingga meminta perlindungan hukum dari Pihak kepolisian.

Dicky menambahkan, pengancaman yang dilakukan oleh Mex Sinlae saat berada di dalam ruang persidangan pada Senin 20 Juni 2022 kemarin yang membuat kuasa hukum dari tersangka Randy tidak bisa beranjak dari ruang persidangan karena Mex Sinlae dkk telah menunggu di luar gedung pengadilan untuk menyerang dan berbuat tindakan kekerasan.

Bahkan ada salah satu rekan terlapor memposting di Facebook akan mencari Dicky di rumahnya yang membuatnya terancam hingga membuat laporan ke Polda NTT.

Tim Pengacara di Kota Kupang akan mengawal dan meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses hukum laporan tersebut. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved