Berita Kupang Hari Ini
Polres Kupang Limpahkan Berkas Pengacara Randi Badjideh, Jaksa Siap Tindak Lanjuti
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pra peradilan yang oleh majelis hakim menolak semua permohonan tersangka pada tanggal 9 Maret lalu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang melalui penyidik Reskrim Polres Kupang yang di pimpin IPDA Rizaldi Haris, dan AIPDA Romy Soejono S.H, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tidak pidana pencemaran nama baik atas tersangka Yance Tobias Mesah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Pimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima oleh Jaksa I Wayan Agus Wilayana, Kamis 16 Juni 2022.
Pelimpahan tersebut setelah beberapa waktu lalu jaksa sudah menyatakan berkas perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah dinyatakan lengkap atau P-21
Saat pelimpahan Tersangka Yance mengenakan baju kameja berdasi dipadu celana jeans dan sepatu hitam. Pengacara tersangka kasus Penkase ini ditemani oleh kuasa hukumnya.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pra peradilan yang oleh majelis hakim menolak semua permohonan tersangka pada tanggal 9 Maret lalu.
Dirinya melakukan upaya hukum Prapradilan pada Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 08 Februari 2022. dengan Prapradilan No. 02/ Pid.Pra/ 2022 / PN. Olm, tanggal 21 Februari 2022, terkait Penetapan Yance Thonias Mesah S.H sebagai Tersangka.
Kemudian pada hari senin tanggal 09 Maret 2022, Hakim sidang Pra Peradilan berdasarkan pertimbangan bukti-bukti Surat yang di lampirkan oleh termohon dalam hal ini Sat Reskrim Polres Kupang, menyatakan bahwa penetapan termohon Yance Thobias Mesah adalah sah.
Maka berdasarkan Putusan Pra Peradilan nomor : No. 04 / Pid.Pra / 2022 / PN. Olm, tanggal 09 Maret 2022 hakim memutuskan bahwa seluruh permohonan pemohon di nyatakan ditolak.
Tersangka Yance Thobias Mesah alias Thobi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kupang di sangkakan melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHPidana ATAU Pasal 310 Ayat(1) KUHPidana telah di nyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa penuntut umum.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Semua tidak pidana yang di laporkan di Polres Kupang akan kita proses hukum secara profesional dan berkeadilan," tegasnya.
Dia mengungkapkan semua berkas perkara tindak pidana yang mereka limpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi tidak ada yang P-19 tapi semuanya P-21.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pathres Mandala mengungkapkan setelah pelimpahan tersangka dan BB mereka siap melanjutkan ke tahap beikut.
"Setelah polisi limpahkan tahap dua kami akan persiapkan dakwaan dan limpahkan lagi ke pengadilan lalu pengadilan akan tetapkan jadwal persidangan," ujar jaksa yang juga pernah menangani kasus viral Yustinus Tanaem.
Bagi dia kasus ini menjadi atensi karena tersangka pernah mengajukan pra peradilan walaupun akhirnya kalah, maka itu mereka akan menyiapkan dakwaanya secara cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan nanti.(cr9)