Berita TTS Hari Ini
Bahas Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Di TTS, DPRD TTS Gelar RDP dengan Pemda TTS
DPRD Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin, 20 Juni
Menanggapi pernyataan dan pertanyaan dari anggota DPRD TTS, Nikson Nomleni, kadis PMD TTS selaku ketua panitia penyelenggaraan pilkades TTS tahun 2022 memberikan beberapa pernyataan.
Dirinya mengungkapkan, panitia kabupaten akan melakukan revisi terhadap SK bupati nomor 146
"Akan dilakukan revisi terhadap SK Bupati nomor 146 dengan menambahkan 2 hal yaitu: pertama, memberikan ruang atau kesempatan bagi calon yang ada untuk melakukan sosialisasi diri dalam bentuk kampanye terbatas.
Kedua, memberi waktu kepada panitia pemilihan kepala desa untuk dapat melakukan pendataan terhadap warga setempat yang pada tanggal 25 Juli nanti genap berusia 17 tahun.
Dirinya mengucapkan terima kasih untuk masukan-masukan yang ada dan sebagai ketua panitia pihaknya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian demi lancar terselenggaranya pemilihan kepala desa di TTS.
Selanjutnya, Yopic Magang selaku ketua timwas, saat dimintai pendapatnya terkait persoalan yang ada mengaku telah menugaskan timwas desa berkolaborasi dengan timwas kecamatan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang diadu masyarakat.
Baca juga: Empat Desa di Malaka Tidak Ikut Pilkades Serentak, Ini Penjelasan Kadis PMD
"Kami melaksanakan pengawasan. Setiap tahapan yang dilakukan di tingkat desa, apabila ada laporan masalah, timwas tingkat desa menyelesaikannya dengan berkoordinasi dengan timwas tingkat kecamatan," ucapnya.
Ia melanjutkan pengaduan harus langsung ke timwas dan apabila pengaduan ke tempat lain maka timwas desa maupun timwas kecamatan tidak dapat menyelesaikannya karena pengaduannya tidak pada sasaran.
Di akhir RDP, wakil ketua I DPRD TTS, Religius Usfunan membuat kesimpulan sebagai berikut.
Pelaksanaan pemungutan suara untuk pilkades tetap dilangsungkan pada 25 Juli 2022 karena proses tender sudah berjalan dan tanggal 23 Juni sudah disampaikan pemenang tender. Untuk alasan tersebut cara lain tidak dapat ditempuh.
Dia mengatakan, tahapan telah lewat, karena itu perlu ada regulasi lanjutan untuk mengakomodir semu tahapan-tahapan lanjutan terhitung sejak 18 Juni hingga 25 Juli 2022.
Dia menambahkan, SK bupati nomor 146 masih ada beberapa hal yang harus diubah dan ditambahkan. Misalnya pada DPT, harus dibuka ruang pendataan bagi yang belum sempat terdaftar dan juga bagi masyarakat yang akan genap berusia 17 tahun pada tanggal 25 Juli mendatang.
Dalam merevisi SK bupati nomor 146 Menurut Religius, perlu ditambahkan sosialisasi terbatas bagi calon kepala desa dan juga perlu diatur lagi ruang untuk masa tenang.
Selain itu, dia mengingatkan tentang 7 desa yang bermasalah perlu dilihat lagi substansi persoalannya agar bisa diselesaikan dengan baik. Hal tersebut dinarenakan masing-masing desa dengan permasalahan yang berbeda.
Dia juga mengatakan Timwas tidak bisa sama dengan panitia. Timwas harus bekerja secara aktif dan pasif. Setiap ada persolan timwas perlu selesaikan. Timwas perlu paham tupoksinya.