Malaka Terkini
Polres Malaka Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka, Aipda Elifas Tano bersama tim, tanpa perlawanan dari tersangka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Polres Malaka melalui Unit Buser bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT tanggal 11 September 2025.
Tersangka berinisial ASM (17) ditangkap di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis (11/9/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Malaka, Aipda Elifas Tano bersama tim, tanpa perlawanan dari tersangka.
Adapun korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial FNH (16) yang melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka.
Baca juga: Polisi Evakuasi Mayat yang Ditemukan di Hutan Mangrove Pantai Abudenok Malaka
Laporan itu langsung ditindaklanjuti, hingga dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap pelaku.
Kepaka POS-KUPANG.COM, Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya, khususnya Unit Buser, yang telah bekerja cepat dan profesional.
“Kami tegaskan, Polres Malaka tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar anak-anak. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja profesional sehingga kasus ini cepat terungkap,” tegas AKBP Riki Ganjar, Jumat (12/9/2025).
Saat ini, tersangka ASM sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.
Kapolres Malaka mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan waspada menjaga lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang meresahkan kepada pihak kepolisian. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.