Berita Malaka Hari Ini
Empat Desa di Malaka Tidak Ikut Pilkades Serentak, Ini Penjelasan Kadis PMD
sebanyak 4 desa yang tidak mengikuti pemilihan serentak ini yakni Desa Sisi (Kecamatan Kobalima), Desa Wederok
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Sebanyak 127 Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, 4 desa tidak mengikuti pemilihan serentak yang akan berlangsung pada bulan Agustus sampai Desember 2022 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka, Agustinus Nahak mengatakan, dari 127 desa praktis yang mengikuti pemilihan serentak di wilayah Kabupaten Malaka ini secara otomatis berkurang menjadi 123 Desa.
"Alasan 4 Desa yang tidak mengikuti pemilihan serentak yang akan berlangsung pada bulan Agustus sampai Desember 2022 ini dikarenakan masa jabatan tersebut belum berakhir karena lantiknya kemudian," kata Agustinus Nahak kepada Pos Kupang di Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Minggu 6 Maret 2022.
Lanjut dia, sebanyak 4 desa yang tidak mengikuti pemilihan serentak ini yakni Desa Sisi (Kecamatan Kobalima), Desa Wederok (Kecamatan Weliman), Desa Muke (Kecamatan Rinhat) dan Desa Oekmurak (Kecamatan Rinhat).
Baca juga: Ketua Dekranasda Siap Bantu Tekan Angka Stunting di Malaka
"Dari 4 desa tersebut, tiga desa masa jabatannya akan berakhir pada September 2023 dan satu desanya masa jabatan akan berakhir pada tahun 2024," katanya.
Dikatakan, tiga desa yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 ini yakni Desa Sisi, Desa Wederok dan Muke. Sementara Desa Oekmurak masa jabatan yang akan berakhir pada tahun 2024.
"Untuk ketiga desa tersebut diyakininya bisa melakukan pemilihan desa definitif, dan satu desanya kemungkinan akan dilantik penjabat sementara karena bertabrakan dengan pemungutan suara Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024," tutupnya. (*)