Berita TTS Hari Ini
Bahas Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Di TTS, DPRD TTS Gelar RDP dengan Pemda TTS
DPRD Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin, 20 Juni
“Pak Nikson gatol (gagal total). Seharusnya pak Nikson mundur dari jabatannya karena sudah gagal menyelenggarakan Pilkades di 136 desa tahun ini,” ungkapnya.
Melianus Bana, anggota DPRD yang lain, menyebut penundaan ini tidak berdasar.
"Apakah ada musibah terjadi di TTS, sehingga terjadi penundaan?
Dari tadi yang saya dengar semua alasan yang tidak berdasar," keluhnya.
Dia meminta agar bupati memberikan sanksi kepada kadis PMD selaku ketu panitia yang dinilinya bekerja tidak maksimal.
"Bupati beri sanksi saja kepada dinas yang bekerja tidak betul. Oknum perlu bertanggungjawab. Harus ada yang bertanggungjawab," ucapnya.
Selanjutnya, Marten Tualaka mengkritisi terkait terlambatnya pengadaan logistik.
"Batas memasukan DPT itu 30 Maret. Lalu kemudian panitia membuka ruang untuk terima terus hingga 9 Mei. Rujukan hukum apa yang dipakai sehingga dapat diperpanjang hingga Mei?," tuturnya tegas.
Dirinya melihat, tidak ada korelasi antara DPT dan tender yang mengakibatkan penundaan pilkades tahun ini. Ia juga menilai ada pilihan lain selain tender.
"Tender ini diperuntukan bagi kertas suara.
Mungkin ada pilihan lain. Tidak harus tender. Saya melihat ketidak seriusan yang dilakukan pemda.Ini by Design secara sistematis," ucapnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Golkar, Ruba Banunaek menyebut alasan diundurnya tahapan pemungutan suara yang disampaikan oleh Nikson Nomleni tidak bisa diterima.
Hal tersebut dikatakannya, karena mekanisme tender dan lama waktu tender seharusnya sudah dipertimbangkan secara baik oleh panitia. Dirinya mempertanyakan panitia yang tidak memasukan pengadaan logistik Pilkades sebagai salah satu tahapan dalam Pilkades.
Dia menyoroti juga lama waktu masa tenang yang hampir 40 hari. Padahal sesuai Perda 10 tahun 2015 masa tenang hanya berlaku 3 hari sebelum pemungutan suara. Namun anehnya oleh SK Bupati nomor 146 tahun 2022, masa tenang justru berlangsung dari 17 Juni hingga 25 Juli mendatang.
“ Tolong dikaji secara baik regulasi soal masa tenang ini. Jangan sampai setelah Pemungutan suara baru menunai masalah atau menjadi polemik,” tuturnya.
Dalam RDP ini semua anggota DPRD turut bersuara terkait penundaan jadwal pilkades. Hal ini karena pemda TTS memilih untuk mengabaikan solusi yang ditawarkan DPRD TTS agar tahapan pemungutan suara Pilkades di 136 desa tak diundur dengan mengeluarkan diskresi bupati.
Baca juga: 74 Desa di Kabupaten Kupang Siap Gelar Pilkades Serentak
Yang terjadi, melalui surat keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 146 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, secara resmi tahapan pemungutan suara diundur sampai 25 Juli mendatang.