Berita TTS Hari Ini

Bahas Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak Di TTS, DPRD TTS Gelar RDP dengan Pemda TTS

DPRD Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin, 20 Juni

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Suasana pertemuan Araksi, DPRD dan pemda TTS di kantor DPRD TTS membahas penundaan pelaksanaan pilkades di TTS.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - DPRD Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin, 20 Juni 2022

RDP ini dipimpin wakil ketua I DPRD TTS, Religius Usfunan dan dihadiri oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.

Pada kesempatan ini anggota DPRD TTS, melayangkan sejumlah pertanyaan, kritisan dan protes terhadap panitia penyelenggara pilkades akibat diundurnya jadwal pilkades. 

Padahal sebelumnya, DPRD TTS sudah menawarkan solusi agar Bupati Tahun membuat diskresi agar anggaran pengadaan surat suara Pilkades bisa dipecah dan dibagikan per desa sehingga tidak perlu dilakukan tender. Hal ini untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara.

Yudi Arifus Selan menyebut panitia gagal menyelenggarakan Pilkades dan terkait hal tersebut dirinya meminta agar kadis PMD TTS, Nikson Nomleni menyampaikan permohonan maaf kepada 136 desa yang diagendakan untuk menyelenggarakan Pilkades tahun ini. 

Dirinya juga meminta agar Nikson menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Pemerintah harus minta maaf kepada 136 desa akibat dimundurkannya jadwal pilkades serentak. masyarakat di suruh taat aturan, taat tahapan, tapi sekarang panitia langgar aturan, langgar tahapan. Pak Nikson harus sampaikan permohonan maaf kepada masyarakatvsecara terbuka," ungkap Yudi.

Baca juga: Pilkades Serentak di TTS Ditunda, Massa Datangi Kantor Bupati

Selanjutnya, Sefrit Nau menyebut ditundanya pelaksanaan pilkades mencederai demokrasi di daerah ini. Pasalnya seluruh tahapan telah dilewati dan kini karena kelalaian panitia pelaksanaannya harus diundur.

"Penundaan ini mencederai nilai demokrasi di daerah ini. Ini adalah kejahatan demokrasi yang dilakukan pemda TTS untuk itu, pemda harus bertanggungjawab," ungkapnya.

"Panitia berlasan kita belum bisa melangsungkan pilkades karena alasan logistik. Kalau tender butuh 1 bulan, kenapa baru dilakukan tender sehingga membutuh waktu hingga tanggal 25 Juli," tanyanya kesal.

Dirinya mengatakan, dengan penundaan ini pemda menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga mempertanyakan honor panitia yang belum dikasih panitia penyelenggara. Ia menilai hal ini sebagai bentuk perencanaan yang salah.

Terkait penundaan ini dirinya meminta untuk ditempu cara lain, agar penundaannya tidak terlalu lama. Pelaksanaan pilkades pada 25 Juli mendatang dinilainya sangat lama.

Baca juga: Lima Putra Terbaik Desa Noemeto, TTS Siap Bertarung di Pilkades serentak 

"Terkait penundaan ini, kita mesti tempu cara lain yang lebih efektif dan efisien yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Intinya hanya pada surat suara. Kita perlu temukan solusi ini, agar masyarakat tidak dirugikan," imbuhnya.

Anggota DPRD TTS yang lain, Thomas Lopo menilai Nikson belum siap menduduki jabatan esalon II. Nikson dinilai gagal total untuk menyelenggarakan Pilkades dan diminta untuk mundur.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved