Berita Kota Kupang Hari Ini
DPRD Kota Kupang Dukung Anggaran Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
masalah semacam ini menjadi perhatian serius. Faktanya, kasus yang marak terjadi itu justru dilakukan oleh orang disekitar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menegaskan tetap memberi dukungan berupa gelontoran anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek, menyampaikan anggaran disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menangani masalah krusial ini.
"Pada pembahasan sidang kemarin kita sempat perdebatkan dan akhirnya anggaran untuk program penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan ditambah menjadi Rp 200 juta," kata Ewalde, Jumat 5 Maret 2022.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, 916 Pasien Covid-19 di Kota Kupang Sembuh
Menurut Ketua Fraksi PKB ini, masalah semacam ini menjadi perhatian serius. Faktanya, kasus yang marak terjadi itu justru dilakukan oleh orang disekitar.
Ewalde menyebut, sisi lain, tahun 2015 Kota Kupang telah ditetapkan melalui ketentuan mengenai keseteraan gender.
Berlanjut pada tahun 2017, aturan dikeluarkan lagi, Kota Kupang ditetapkan sebagai Kota Layak Anak. Predikat yang disandang itu menjadi ironi, sebab tidak bersesuaian antara penetapan dan fakta yang terjadi.
Ditengah laju pembangunan infrastruktur di Kota Kupang, Ewalde Taek mengingatkan agar pekerjaan rumah memenuhi hal dan perlindungan bagi anak juga perempuan harus dikerjakan.
Baca juga: Pasca Dihantam Banjir, Akses Jalan Gua Lourdes Kota Kupang Masih Rusak
DPRD, menurut dia mempunyai keterbatasan dalam mengeksekusi, untuk itu, Pemerintah bisa melakukan upaya mitigasi untuk mengurai masalah seperti demikian.
Ewalde juga berpendapat, agar bisa dicek data selama pandemi berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar menjadi bahan analisis sekaligus bisa menetapkan dalam sebuah kebijakan oleh Pemerintah.
Kota Kupang belum memiliki rumah singgah untuk para korban yang membutuhkan tempat berlindung. Selama ini masih menggunakan milik pemerintah Provinsi NTT.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis I di Kota Kupang Capai 99,99 Persen
"Kita kemarin sudah menganggarkan untuk biaya operasional dan lainnya untuk menggunakan rumah singgah itu sebesar Rp 200 juta," kata Ewalde.
Untuk masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tugas Dinas P3A, tetapi juga menjadi tugas Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya.
Sementara untuk pembekalan pra nikah, bagi Ewalde tentunya sangat didukung agar pemerintah membangun kerjasama dengan semua lembaga agama, khusus untuk membimbing pasangan pra nikah. Ini juga bisa dilakukan guna mencegah stunting.
Baca juga: Cegah DBD, Warga Kelurahan Manulai 2 Kota Kupang Lakukan PSN
"Jadi konseling pra nikah diberikan edukasi tentang pola asuh anak yang baik dan makanan bergizi. Hal ini yang sudah dilewatkan oleh pemerintah yang harusnya bisa juga menjadi peran penting dari TP PKK, Dharma Wanita Persatuan dan lainnya," jelasnya. (*)