Berita Kota Kupang Hari Ini
Hakim Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Awololong Lebih Tinggi
Dalam amar putusannya berbunyi, mengadili: menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa
Sedang dari JPU Kejati NTT, hadir Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing – masing terdakwa.
Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Dua terdakwa, yakni Middo Aryanto Boru dan Silvester Samun divonis selama satu (1) tahun dan tiga (3) bulan penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut juga majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp. 17. 000. 000 yang diperhitungkan dari uang titipan terdakwa Silvester Samun pada persidangan sebelumnya dirampas untuk negara.
Untuk terdakwa Middo Arianto Boru majelis menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp. 219. 000. 000.
Sedangkan terdakwa Abraham Y. T. Limanto divonis selama dua (2) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan . Selain iu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 363. 803. 3000 subsidair satu (1) tahun penjara.
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (Fan)