Berita Kota Kupang Hari Ini
Hakim Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Awololong Lebih Tinggi
Dalam amar putusannya berbunyi, mengadili: menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Kota Kupang telah menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada terdakwa kasus korupsi proyek wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal itu termuat dalam Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/Kpg. Akta tersebut diterima oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang, Emanuel Boli pada Selasa, 31 Mei 2022.
Koordinator Ammpera Kupang, Emanuel Boli, pada, Sabtu, 4 Juni 2022 menyampaikan isi akta itu dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan dalam akta, pada hari Rabu, 25 Mei 2022 , Isdora M.K. Budu, S.T Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A telah memberitahukan putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg, tanggal 12 Mei 2022 jo. putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE.
Terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto beralamat di Dharma Husada Utara 2/29, RT 009/RW 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekarang berada di Rutan (rumah tahanan) Kelas III Kupang.
Dalam amar putusannya berbunyi, mengadili: menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa.
Kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 67/Pid. Sus - TPK/2021/PN Kupang tanggal 4 Maret 2022 sebatas mengenai lamanya pidana yang telah dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar putusan berbunyi, sebagai berikut:
Pertama, menyatakan terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kedua, membebaskan terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE dari dakwaan primer tersebut.
Ketiga, menyatakan terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kelima, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1.265.982. 627, 27, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Keenam, menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.