Berita Kota Kupang Hari Ini
Hakim Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Awololong Lebih Tinggi
Dalam amar putusannya berbunyi, mengadili: menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa
Ketujuh, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kedelapan, menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 206 sebagaimana termuat dalam dictum putusan Nomor 67/Pid. Sus - TPK/2022/PN Kp., tanggal 4 Maret 2022.
Kesembilan, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Demikian Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang dibuat dan ditandatangani oleh Isdora M.K. Budu, S.T selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dan terdakwa tersebut.
Lalu, pada tanggal 30 Mei 2022, Simon Luangkali Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A telah memberitahukan putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 jo. putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa MIDDO Arianto Boru, ST.
Terdakwa Middo Arianto Boru beralamat RT 008 / RW 004 Kelurahan Bonpoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang itu, kini berada di Rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Kupang.
Amar Putusannya berbunyi, mengadili: menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
Selanjutnya, memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 4 Maret 2022 Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pertama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Middo Arianto Boru, ST, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kedua, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Keempat, menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 210 sebagaimana termuat dalam dictum putusan Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Maret 2022.
Kelima, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Demikian Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang dibuat dan ditandatangani oleh Simon Luangkali selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dan terdakwa tersebut.
Sementara itu, Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa atas nama Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan jeti apung, kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata, belum diterima Amppera Kupang.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, pada Jumat, 4 Maret 2022.
Sidang itu beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun (mantan Kepala Dinas Pendidikan Lembata) dan Abraham Yeheskibel Limanto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek didampingi Hakim Anggota masing – masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.