Berita Kota Kupang Hari Ini
Hakim Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Awololong Lebih Tinggi
Dalam amar putusannya berbunyi, mengadili: menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Kota Kupang telah menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada terdakwa kasus korupsi proyek wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Hal itu termuat dalam Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/Kpg. Akta tersebut diterima oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang, Emanuel Boli pada Selasa, 31 Mei 2022.
Koordinator Ammpera Kupang, Emanuel Boli, pada, Sabtu, 4 Juni 2022 menyampaikan isi akta itu dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan dalam akta, pada hari Rabu, 25 Mei 2022 , Isdora M.K. Budu, S.T Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A telah memberitahukan putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg, tanggal 12 Mei 2022 jo. putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE.
Terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto beralamat di Dharma Husada Utara 2/29, RT 009/RW 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekarang berada di Rutan (rumah tahanan) Kelas III Kupang.
Dalam amar putusannya berbunyi, mengadili: menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa.
Kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 67/Pid. Sus - TPK/2021/PN Kupang tanggal 4 Maret 2022 sebatas mengenai lamanya pidana yang telah dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar putusan berbunyi, sebagai berikut:
Pertama, menyatakan terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kedua, membebaskan terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE dari dakwaan primer tersebut.
Ketiga, menyatakan terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kelima, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1.265.982. 627, 27, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Keenam, menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Ketujuh, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kedelapan, menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 206 sebagaimana termuat dalam dictum putusan Nomor 67/Pid. Sus - TPK/2022/PN Kp., tanggal 4 Maret 2022.
Kesembilan, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Demikian Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang dibuat dan ditandatangani oleh Isdora M.K. Budu, S.T selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dan terdakwa tersebut.
Lalu, pada tanggal 30 Mei 2022, Simon Luangkali Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A telah memberitahukan putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 jo. putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa MIDDO Arianto Boru, ST.
Terdakwa Middo Arianto Boru beralamat RT 008 / RW 004 Kelurahan Bonpoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang itu, kini berada di Rutan (rumah tahanan) Kelas IIB Kupang.
Amar Putusannya berbunyi, mengadili: menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
Selanjutnya, memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 4 Maret 2022 Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pertama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Middo Arianto Boru, ST, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kedua, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Keempat, menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 210 sebagaimana termuat dalam dictum putusan Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Maret 2022.
Kelima, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Demikian Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang dibuat dan ditandatangani oleh Simon Luangkali selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dan terdakwa tersebut.
Sementara itu, Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa atas nama Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan jeti apung, kolam apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata, belum diterima Amppera Kupang.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, pada Jumat, 4 Maret 2022.
Sidang itu beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun (mantan Kepala Dinas Pendidikan Lembata) dan Abraham Yeheskibel Limanto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek didampingi Hakim Anggota masing – masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.
Sedang dari JPU Kejati NTT, hadir Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing – masing terdakwa.
Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Dua terdakwa, yakni Middo Aryanto Boru dan Silvester Samun divonis selama satu (1) tahun dan tiga (3) bulan penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut juga majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp. 17. 000. 000 yang diperhitungkan dari uang titipan terdakwa Silvester Samun pada persidangan sebelumnya dirampas untuk negara.
Untuk terdakwa Middo Arianto Boru majelis menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp. 219. 000. 000.
Sedangkan terdakwa Abraham Y. T. Limanto divonis selama dua (2) tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan . Selain iu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 363. 803. 3000 subsidair satu (1) tahun penjara.
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. (Fan)