Berita NTT Hari Ini

Bulan Ini Program Pengungkapan Pajak Sukarela Berakhir

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 65,50 miliar dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 0,14 milliar.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM/IRFAN HOI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, saat menyampaikan penjelasan PPS kepada wartawan. Kamis 2 Juni 2022. 

Begitu pula data atau informasinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Untuk diketahui PPS ini diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021.

Dua bulan sejak Undang-Undang tersebut disahkan, tepatnya pada 23 Desember 2022, pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sebelumnya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo melaporkan pemanfaatan PPS oleh WP sampai dengan Maret 2022 saja telah meningkat. Total penerimaan sebesar Rp14,6 miliar dari 257 wajib pajak khusus NTT. (*)

Berita NTT Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved