Berita NTT Hari Ini

Bulan Ini Program Pengungkapan Pajak Sukarela Berakhir

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 65,50 miliar dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 0,14 milliar.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM/IRFAN HOI
Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, saat menyampaikan penjelasan PPS kepada wartawan. Kamis 2 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali mengingatkan masyarakat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir 30 Juni mendatang.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menyampaikan ini dalam media gathering pada Kamis 2 Juni 2022. Kegiatan ini berlangsung di Bondi Cafe & Steak Kupang.

PPS sendiri sasarannya adalah wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016, dengan basis aset per 31 desember 2015 yang belum diungkap dalam tax amnesty.

Baca juga: Nassar Umbar Kemesraan dengan Desy Ratnasary, Restu Calon Anak Sambung Sudah Dikantongi

Selain itu juga, wajib pajak orang pribadi yang  basis asetnya dari 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020.

KPP Pratama Kupang mencatat hingga 2 Juni 2022 sudah 109 WP mengikuti PPS ini dengan 122 surat keterangan.

Ia juga menyebut KPP Pratama Kupang berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 66,54 milliar, juga mengantongi PPH final sebanyak Rp 7,73 milliar.

Sementara itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 65,50 miliar dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 0,14 milliar.

PPS ini memang bersifat terbatas dan hanya berlangsung 1 januari hingga hingga 30 juni 2022. Untuk itu ia berharap masyarakat NTT mengikuti PPS ini agar terhindar dari punishment yang bakal diberikan pemerintah setelah 30 Juni 2022.

Baca juga: Bukan Saja Rudal Canggih, AS Juga Akan Mengirim Drone Tempur ke Ukraina untuk Lawan Rusia

"Jadi program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," sebutnya saat itu.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Manfaat mengikuti PPS, jelasnya, bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak atau 200 persen dari PPh yang kurang dibayar.

Selain itu data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

"Program Pengungkapan Sukarela sangatlah penting. Melalui program ini, WP bisa melaporkan kewajiban yang belum terungkap tanpa khawatir dengan penalti," katanya.

Baca juga: Aurel Hermansyah Syok,Sosok Penerima Warisan Krisdayanti Ternyata Bukannya,Iis Dahlia Dikira Bohong

Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti PPS manfaatnya adalah tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 hingga 2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved