Unwira Kupang
Kuliah Umum di Unwira Kupang, Ketua MK Anwar Usman: Karier Saya Mulai dari Atambua
Saat ia menuturkan kisahnya menjadi hakim di Atambua, suasana hening karena semua serius menyimak setiap kata yang terucap dari mulutnya.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Menurutnya, diskusi tentang Pancasila dan konstitusi harus terus dilakukan.
Baca juga: Anwar Usman Kaget Rencana Nikahi Adik Jokowi Dikaitkan Politik, Tak Mau Mundur dari Ketua MK
Anwar Usman juga menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan MK. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas MK sebagaimana juga kewenangan MK, antara lain menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik (parpol), dan memutus perselisihan atau menyelesaikan sengketa hasil Pemilu/Pilkada.
"Adanya kewenangan ini, MK disebut sebagai berbagai kalangan bahwa pengawal konstitusi. Namun belakangan ini sebutan bagi MK, juga sebagai pengawal Ideologi negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mengawal norma-norma konstitusi sama dengan mengawal ideologi bangsa. "Sejak Indonesia merdeka, pendiri berharap terbentuknya negara dengan prinsip demokrasi. Dalam UUD 1945, konsep negara . Negara Indonesia dijalankan sesuai konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, saat tiba di Kampus Unwira, Anwar Usman dan rombongan disambut Wakil Rektor I Unwira Kupang Dr Samuel Igo Leton dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, Vinsen Samara, SH, MH.
Anwar Usman dan rombongan dikalungi kain tenun ikat.
Wakil Rektor I Unwira Dr Samuel Igo Leton menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ketua MK. "Ini penghargaan besar kami kami di Unwira," ucap Igo Leton. (yel)