Sidang Kasus Astri Lael

Asas Praduga Tak Bersalah, Terdakwa Boleh Mencabut Semua Pernyataan yang Pernah Diberikan

Deddy mengungkapkan, yang berhadapan dengan tersangka adalah penyidik sedangkan jaksa hanya berurusan dengan dokumen

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe dan Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Senin 24 Mei 2022 

Terkait dengan eksepsi atau perlawanan, Deddy mengatakan, sesuai dengan hukum acara KUHAP mengaturnya melawan dakwaan pada aspek formil yang berkaitan dengan identitas terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan, Ira Ua Sah jadi Tersangka Pembunuhan Astri Lael

Lanjut dia, kedua, yang terkait dengan tempus delicti dan locus delicti dari tindak pidana karena adanya waktu dan tempat kejadian.

"Karena ada tiga komponen pokok di dalam surat dakwaan itu yaitu identitas, kemudian materi perkaranya terkait pasal yang dikenakan dan uraian tentang peristiwanya kemudian terkait dengan tempus dan locus delicti," kata Deddy. 

Dikatakan, eksepsi yang diajukan terkait identitas dan terkait tempus dan locus. Disini tempus terkait dengan masihkah perkara ini boleh diadili atau tidak jadi terkait dengan daluarsa sedangkan locus terkait dengan apakah tempat kejadian perkara ini masuk yuridiksi mengadilinya Pengadilan Negeri Kupang atau tidak, sehingga tempus dan locus bukan masuk pada elemen yang masuk substansi tetapi pada aspek formilnya. 

Deddy mengatakan, eksepsi memang bagian dari strategi beracara dari penasehat hukum untuk memenangkan pertandingan dalam acara singkat, sekali tendang gol pada detik pertama seperti gol tercepat di dunia. 

"Tetapi tentunya dengan ditolak itu membuktikan bahwa dakwaan itu sudah dibuat secermat mungkin jadi sudah memenuhi syarat formil. Sekarang nanti acara sidang berikut itu sudah masuk pada pokok perkara atau materi perkara maka masuklah pada syarat - syarat materilnya," ujar Deddy. 

Baca juga: Begini Pendapat Pengamat Hukum Terkait Lima Hakim dalam Perkara Pembunuhan Astri-Lael

Dijelaskan, dakwaan ini merupakan gabungan dua dakwaan subsider. Dakwaan pertama terhadap korban Astri, dakwaan primernya 340 KUHP subsidernya 338 KUHP sedangkan untuk korban Lael, dakwaan primernya adalah pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dan subsidernya pasal 80 ayat 4 UU perlindungan anak. 

"Nah kalau kita lihat secara sederhana begini. Unsur pokoknya apa supaya harus didukung buktinya apa. Nah unsur pokok daripada dakwaan primer untuk korban Astri itu adalah unsur berencana dan unsur menghilangkan nyawa. Kemudian unsur pokok daripada dakwaan primer untuk pasal 80 untuk korban anak Lael adalah kekerasan terhadap anak. Disini tiga unsur pokok ini yang penting untuk kita, berencana, menghilangkan nyawa dan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

"Unsur berencana ini dimulai dengan timbulnya niat untuk membunuh kedua korban, yang oleh surat dakwaan itu eksplisit ditulis bahwa ketika terdakwa Randy bertengkar dengan istrinya Ira Ua, muncullah kalimat dari Ira Ua bahwa selama Astri dan Lael masih ada, hidup, hidupnya tidak tenang. Kemudian respon daripada terdakwa Randy adalah, kalau begitu beta pi bunuh dong ko? Artinya itu pra kondisi, pra syarat yang menuju kepada timbulnya niat. Kemudian ketika niat itu sudah muncul di dalam diri terdakwa maka mulailah dia melakukan perencanaan. Niat itulah yang akan memicu rencana," tambah Deddy.

Deddy berharap, penasehat hukum terdakwa bisa menggunakan hak membela diri dengan keterangan terdakwa karena itu juga merupakan satu komponen yang akan membentuk petunjuk alat bukti keempat yang akan membentuk keyakinan hakim. 

"Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini, artinya fokus terhadap yang sudah ada di dakwaan. Jangan keluar daripada itu karena sekarang anda keluarkan itu maka kesempatan anda membela diri terlewatkan dan itu sangat merugikan," harap Deddy. 

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Soal Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Astri-Lael

"Bagi aliansi, khusus perkara ini kita kawal mengikuti prosesnya tetapi energi kalau mau berjuang yang benar sekarang kumpulkanlah bukti sebanyak - banyaknya untuk disuplai kepada perkaranya Ira. Seperti tim independen aliansi mengerjakan untuk Randy, sekarang kerjakanlah untuk Ira karena apakah pesertanya cuma satu, Ira Ua saja, untuk mengungkap adanya pelaku lain yang selalu diposting - posting bahwa ada kemungkinan pelaku lain, itu hanya akan jadi dongeng kalau kita berkelahinya di perkaranya Randy karena semuanya sudah ada di dakwaan dan itu tidak boleh keluar dari situ," lanjutnya.(uzu

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved