Sidang Kasus Astri Lael
Asas Praduga Tak Bersalah, Terdakwa Boleh Mencabut Semua Pernyataan yang Pernah Diberikan
Deddy mengungkapkan, yang berhadapan dengan tersangka adalah penyidik sedangkan jaksa hanya berurusan dengan dokumen
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe, S.H., M.H., menyebut, dalam asas praduga tak bersalah, terdakwa boleh menyangkal atau dengan kata lain boleh mencabut semua keterangan yang pernah dia berikan.
Seperti diberitakan Pos Kupang sebelumnya, terdakwa Randy Badjideh membantah jika setiap kali terjadi pertengkaran dengan istrinya Ira, selalu terucap kalimat ingin membunuh Astri dan Lael apalagi dengan bahasa, "saya pergi bunuh mereka saja ko?"
"Dalam artian sudahlah kita anggap bahwa jaksa penuntut umum yang mengarang kalimat di atas sekalipun tetapi fakta yang akan membuktikan, kapan permulaan dia mulai melaksanakan niat membunuh. Bahwa kalimat - kalimat itu kita abaikan. Tidak terbukti, tidak ada itu kalimat. Maka pertanyaannya akan ditanyakan kepada terdakwa Randy, mengapa anda muncul niat membunuh? Dalam kondisi apa menyebabkan anda punya niat muncul untuk membunuh kedua korban?" kata Deddy dalam Pos Kupang Podcast yang dipandu oleh Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Senin, 23 Mei 2022.
Berkaitan dengan kalimat - kalimat itu Deddy mengatakan, membantah unsur perencanaan berarti bisa ke pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang lain.
"Ini strategi membela diri saja," tukasnya.
Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Polda NTT Segera Jadwalkan Periksa Ira Ua Tersangka Kasus Astri-Lael
Deddy mengungkapkan, yang berhadapan dengan tersangka adalah penyidik sedangkan jaksa hanya berurusan dengan dokumen.
Menurut dia, hal ini berarti isi daripada berkas yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa baik tahap satu maupun tahap dua, itulah yang akan dituangkan kedalam surat dakwaan oleh jaksa.
"Itu normatifnya. Harus seperti itu," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana ini.
"Kalau tidak ada dalam alat bukti surat, penjelasan KUHAP itu pasal - pasal setelah 184 ayat 1 itu terkait alat bukti surat, BAP itu adalah alat bukti pertama. Surat BAP kemudian akta otentik lalu terakhir surat - surat lainnya empat kategori surat. Nah BAP itu alat bukti. Itu mudah saja tinggal crosscheck antara substansi didalam BAP dengan surat dakwaan," jelasnya.
"Tetapi perlu kita pahami begini, menyusun surat dakwaan itu ada banyak teori. Kalau kita baca buku Andi Hamzah saja yang paling gampang. Di Gramedia banyak atau di google bisa langsung di-search di situ karena beliau adalah profesor paling senior yang menulis tentang hukum acara pidana dan segment Surat dakwaan itu beliau punya buku khusus surat dakwaan," lanjut Deddy.
Baca juga: Kuasa Hukum Astri Lael Minta Ira Ua Segera Ditahan Setelah Kalah Praperadilan, Ini Alasannya
"Kalau kita lihat model - model surat dakwaan itu maka ketika jaksa mau menyusun surat dakwaan, jaksa itu harus punya imajinasi yang luar biasa. Imajinasi yang bisa dibuktikan bukan imajinasi bikin novel tetapi ini imajinasi secara ilmiah. Kenapa? Karena bukti - bukti berkas BAP yang diajukan oleh penyidik kepada jaksa itu adalah pasen puzzle karena kesaksian satu dengan yang lain yaitu terpisah - pisah berdiri sendiri, BAP nya satu - satu," katanya.
"Nah paling - paling kalau penyidiknya agak kreatif maka dia bikin uji silang, crosscheck, itu kalau dia kreatif tetapi kalau tidak ya dia panggil di A saksi pertama dia tuangkan, saksi kedua dan seluruh itu kemudian bilang oh sudah cukup alat buktinya, dia tetapkan tersangka kemudian dia limpahkan dan kalau jaksa bilang lengkap ya P21," lanjutnya.
Menurutnya, kesulitannya adalah Puzzle - puzzle ini ketika disusun supaya menjadi satu kisah yang runtun. Kisah yang memenuhi unsur delik dari pasal yang mau dikenakan. Sekarang kisah - kisah ini tentunya secara ilmiah metodologi ilmiah dia bisa melihat bahwa ada bagian reduksi datanya yang tidak ada kaitan dia kesampingkan.
"Yang kurang dia harus isi, dia mencari supaya merangkai untuk menjadi suatu kisah kalau tidak dia akan bilang kalau ini belum lengkap, tolong lengkapi. Kan begitu," tambah Deddy.