Pembunuhan Ibu dan Anak

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan, Ira Ua Sah jadi Tersangka Pembunuhan Astri Lael

BREAKING NEWS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang tolak Praperadilan, Ira Ua sah jadi tersangka Pembunuhan Astri Lael

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sidang Putusan Pra Peradilan Ira Ua - Kasus Pembunuhan Astri Lael, Hakim Tolak Praperadilan Ira Ua 

BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan, Ira Ua Sah jadi Tersangka Pembunuhan Astri Lael

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT dengan agenda pembacaan putusan, di pengadilan negeri Kupang, Kamis 19 Mei 2022 Sudja dilaksanakan.

Sidang dipimpin dipimpin hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Permohonan yang diajukan Ira Ua melalui kuasa hukumnya dinyatakan di tolak oleh hakim.

Dengan ini, pemohon disebut secara sah dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemohon juga di minta mengganti biaya ganti rugi selama sidang praperadilan.

Keluraga dan aliansi menyambut baik putusan pengadilan itu. Mereka meminta Ira Ua segera di tangkap dan ditahan. (fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved