Pembunuhan Ibu dan Anak
BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan, Ira Ua Sah jadi Tersangka Pembunuhan Astri Lael
BREAKING NEWS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang tolak Praperadilan, Ira Ua sah jadi tersangka Pembunuhan Astri Lael
BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan, Ira Ua Sah jadi Tersangka Pembunuhan Astri Lael
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT dengan agenda pembacaan putusan, di pengadilan negeri Kupang, Kamis 19 Mei 2022 Sudja dilaksanakan.
Sidang dipimpin dipimpin hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.
Permohonan yang diajukan Ira Ua melalui kuasa hukumnya dinyatakan di tolak oleh hakim.
Dengan ini, pemohon disebut secara sah dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemohon juga di minta mengganti biaya ganti rugi selama sidang praperadilan.
Keluraga dan aliansi menyambut baik putusan pengadilan itu. Mereka meminta Ira Ua segera di tangkap dan ditahan. (fan)