Sidang Randy Badjideh

Tanggapan Pakar Hukum Soal Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Astri-Lael

jaksa penuntut umum yang melaksanakan proses ini sangat menguasai konstruksi perkara ini

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengamat Hukum NTT, Deddy Manafe dan Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang Rabu 11 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pakar hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, S.H., M.H dalam podcast Pos Kupang, Rabu, 11 Mei 2022 mengungkapkan pandangannya terhadap persidangan yang dijalani oleh tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh. 

Menurut Deddy, pada dasarnya dalam sidang terdakwa harus hadir terutama pada sidang perdana karena pada saat itu dakwaan dibacakan dan disitu terdakwa punya hak untuk mengetahui posisi hukumnya maupun pasal yang dikenakan kepadanya, uraian - uraian terkait apa yang diduga didakwakan kepadanya, sehingga tersangka wajib mendengar kecuali ada halangan tertentu.

"Dalam sidang - sidang berikutnya juga sebaiknya dia (Randy) ada meskipun ada sidang tertentu tidak perlu ada tetapi sebaiknya dia hadir karena ada momen dimana apa yang diperiksa oleh Majelis Hakim itu nanti diminta, dikonfirmasikan kepada terdakwa," kata Deddy. 

"Soal hadir ini apakah hadir secara fisik di ruang sidang atau hadir by virtual. By virtual boleh saja dalam kondisi pandemi kecuali dahulu terdakwa HRS, itu dia Ribut besar dan itu menjadi diskusi yang luar biasa karena KUHAP itu mengatur bahwa terdakwa harus hadir sendiri di dalam sidang. Hadir sendiri oleh pengacaranya HRS, bahwa itu harus ada di ruang sidang tidak boleh di tempat lain. Satu ruangan bersama Majelis Hakim karena apakah ruang virtual itu terbaca sebagai ruang sidang juga atau tidak. Ini soal penafasiran," lanjut dia.

Baca juga: Hadiri HUT Yayasan Elpida, Gubernur NTT Tanam Jagung di Lahan TJPS 

Soal komunikasi, koordinasi antara terdakwa dengan penasehat hukumnya, kata Deddy adalah soal media yang dipakai. Apakah media oral, face to face, langsung atau media by internet atau by virtual. 

Dia juga mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu, salah satu pakar hukum melakukan kajian terkait dengan model tersebut tetapi hal itu khusus pada persidangan tipikor dengan mengambil sampel Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Maumere dan Sumba Barat atau Sumba Timur. 

"Jadi, ada tiga pengadilan yang dipakai untuk bagaimana lebih mengefektifkan dan efisiensi proses persidangan. Nah logikanya kalau di Tipikor, karena pengadilan Tipikor hanya ada di Kupang sehingga kalau bawa bolak - balik terdakwa saksi dan segala macam itu biayanya besar tetapi kalau berkaitan dengan misalnya lokusnya hanya di Kupang,Yurisdiksinya hanya wilayah hukum PN Kupang saja , saya kira meskipun pandemi toh ruang pengadilan itu bisa disetting menggunakan protokol kesehatan
 Oleh karena itu bagi saya hampir tidak ada kendala teknis,atau urgensi secara teknis sehingga terdakwa itu di hutan dan pengacara saja dengan Majelis dan JPU yang di ruang sidang," jelas Deddy.  

" Hal yang paling gampang adalah secara teknis katakanlah membaca dokumen apakah dakwaan, bukti - bukti yang ada, kalau misalnya PH mau tunjukkan kepada terdakwa kliennya bagaimana caranya? Nah ini kan jadi soal.  Jadi teknis - teknis seperti itu tentunya harus dipertimbangkan baik - baik," tambahnya. 

Baca juga: Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sikka Kunjungi Panti St. Dymphna Maumere

Terkait proses persidangan hari ini, menurut Deddy, jika dilihat durasi sejak pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan, ini merupakan sesuatu yang progressnya cukup maju karena dari segi durasi waktu tidak terlalu lama. 

"Artinya kalau kita bandingkan durasi waktu antara petunjuk - petunjuk yang diberikan untuk penyidik lengkapi jadi bolak - balik cukup panjang, lama. Tetapi ketika antara P21 sampai dilimpahkan ke persidangan ini waktunya pendek. Nah ini menunjukkan bahwa dalam tanda petik jaksa sangat profesional untuk bekerja dan tunduk kepada KUHAP karena perintah KUHAP ketika terdakwa itu berkasnya dinyatakan P21 maka dia berhak untuk perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga cepat," ujarnya. 

Dengan kata lain, lanjutnya, hal ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum yang melaksanakan proses ini sangat menguasai konstruksi perkara ini. 

"Paling tidak mereka mengikuti semenjak awal kasus ini mulai muncul, mulai masuk rekonstruksi dan seterusnya sehingga pengawalan terhadap kasus ini sudah dari pada masa penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu konstruksi perkara ini mereka kuasai sehingga menyusunnya itu sudah dalam satu alur berpikir yang bagus sehingga lamanya itu hanya teknis, entry pengetikan saja tapi kisah kasusnya atau yang kita sebut kasus posisinya itu sudah betul - betul terkonstruksi dengan baik di kepalanya para jaksa ini," kata dia. 

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Kematian Astri dan Lael Berdasarkan Surat Dakwaan Kejari Kota Kupang

Dikatakan Deddy, ketika perkara ini didaftarkan, pengadilan prinsipnya wajib segera mengadili terutama karena perkaran ini menjadi atensi publik NTT yang luar biasa juga sudah menjadi atensi nasional, maka pengadilan negeri merespon dengan baik dan langsung diagendakan.

"Saya yakin bahwa ini menjadi perkara prioritas. Minggu lalu saya di pengadilan saja misalnya, perkara yang ditangani lewat posbakum (Pos bantuan hukum) yang di papan list itu ada 30 perkara. Nah itu berarti masuk pada list tunggu, ada yang mulai proses pemeriksaan ada yang masuk sesuai dengan tingkatan - tingkatan prosesnya tetapi dengan masuknya perkara ini yang paling belakang tetapi kemudian didahulukan. Ini berarti ketua pengadilan negeri sangat proaktif, sangat responsif, untuk melihat bahwa kasus ini perlu segera diproses. Ini luar biasa," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved