Sidang Kasus Astri Lael
Polda NTT Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka itu relevan dengan tindak pidana yang disangkakan pada tersangka atau tidak.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengajuan pra peradilan tersangka Ira Ua tidak dikabulkan dan dimenangkan Polda NTT.
Pengamat Hukum Pidana Undana Kupang, Deddy Ch. Manafe,S.H,M.Hum, Kamis 19 Mei 2022 mengatakan, praperadilan dengan objek permohonan, yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, itu yang diuji yaitu, pertama, apakah penetapan tersangka sudah didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup atau tidak,
Kedua, apakah prosedur memperoleh alat bukti itu melalui prosedur yang sah atau tidak dan Ketiga, Apakah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka itu relevan dengan tindak pidana yang disangkakan pada tersangka atau tidak.
Baca juga: Catatan Kritis Adrianus Garu Terkait Pembangunan Pariwisata Labuan Bajo dan Peran Pemda Mabar
Menurut Deddy, jika dikaitkan dengan penetapan Ira Ua sebagai tersangka yang bersama-sama dengan terdakwa Randy Badjideh melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan kekerasan yang mengakibatkan matinya Lael.
"Menurut hakim Praperadilan bahwa itu sudah sah," kata Deddy.
Ini artinya, syarat minimal dua alat bukti permulaan terpenuhi, syarat prosedur memperoleh alat bukti terpenuhi dan syarat alat bukti itu relevan dengan tindak pidana yang disangkakan juga terpenuhi.
Dengan demikian, tak lama lagi berkas perkara tersangka Ira Ua akan segera dilimpahkan penyidik ke jaksa. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan juga ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca juga: Ira Ua Harus Ditahan Demi Kepastian Hukum
Selain itu, putusan Praperadilan ini sekaligus membuktikan keterangan terdakwa Randy Badjideh yang berbohong bahwa dirinya pelaku tunggal.(*)