Sidang Kasus Astri Lael
Ira Ua Harus Ditahan Demi Kepastian Hukum
dirinya sebagai orang hukum tentu menghormati itu. Menurutnya, dengan putusan ini, sidang selanjutnya mengenai pokok perkara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Adhitya Nasution, SH, selaku kuasa hukum Astri Manafe dan Lael Maccabe berharap pemohon Ira Ua meski ditahan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperlancar proses hukum.
"Bahwa kemudian kami berharap kedepan tsk IU bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum," kata dia, Kamis 19 Mei 2022.
Dengan ditolaknya praperadilan, menurutnya, seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan penyidik terhadap tersebut Ira Ua. Melihat pasal-pasal yang dilekatkan maka sudah cukup syarat terhadap tersangka Ira Ua dilakukan penahanan.
Baca juga: Datang ke Kupang, KASAD Jenderal Dudung Abdurachman Terima Gelar Raja Sonbai di Timor
"Kami berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta-fakta dan bukti yang selama ini belum terekspos publik untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa Randi Badjiddeh," kata dia.
Selaku kuasa hukum keluarga dan korban Astri-Lael juga mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Kupang, telah menolak prapradilan yang diajukan tersangka Ira Ua.
"Kami ucapkan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus ini sehingga menemukan fakta baru bukti baru tersangka baru yakni Ira Ua," sebutnya.
Ira Ua dinyatakan kalah dalam permohonan praperadilan. Permohonan yang diajukan Ira Ua melalui Penasehat hukumnya (PH) ditolak hakim pada Pengadilanengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam sidang putusan yang digelar, Kamis 19 Mei 2022 di ruang Cakra dipimpin hakim tunggal, wakil ketua Pengadilan Negeri Kupang, Derman P Nababan, SH. M.H.
Baca juga: Pengamat Prediksi Ada 3 Nama Bakal Capres dan 4 Cawpres 2024, Ada Puan Prabowo, Anies dan AHY
Ketua tim PH, Yance Thobias Mesah, mengatakan, terkait dengan putusan praperadilan, dirinya sebagai orang hukum tentu menghormati itu. Menurutnya, dengan putusan ini, sidang selanjutnya mengenai pokok perkara bisa segera dimulai.
"Kalau rencana kedepan ya aturan mainnya, karena dia belum diperiksa sebagai tersangka maka paling-paling polisi layangkan surat panggilan diperiksa dia sebagai tersangka," kata dia.
"Paling-paling periksa dia sebagai tersangka karena menurut polisi dia sudah cukup bukti sehingga layak jadi tersangka ya dia memberikan keterangan lagi. Menurut polisi kan sudah ada dua alat bukti, ya sudah dipanggil ditahan saja, kan begitu. Langsung P21," lanjut Yance, Kamis 19 Mei 2022 dihubungi terpisah.
Berkaitan dengan percakapan Ira Ua dan Randi Badjiddeh yang dinilai hakim sebagai pokok perkara, Yance mengaku akan menerangkan lebih lanjut oleh pihaknya pada saat sidang pokok perkara.
Menurutnya, hakim belum bisa menilai, apakah kalimat itu penyesalan atau apapun, belum terlihat jelas. Sehingga diterangkan nantinya.
Baca juga: Ini Cara Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan Anggota Lain
Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan itu, baginya sedikit berhubungan dengan eksepsi yang disampaikan pada sidang Randi Badjiddeh. Kalimat itu, lanjut dia, telah diadopsi diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke dalam dakwaan JPU.
"Kita sudah menerangkan bahwa itu penyeludupan. Jaksa sendiri tidak menjawab dalam dia punya replik. Dalam hukum ketika dia tidak menjawab itu bagian dari pengakuan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tampak-tim-ph-ira-ua-sedang-mendengarkan-bacaan-putusan-praperadilan.jpg)