Berita Sumba Timur Hari Ini

Sudah 7 Napi Kasus Curi Ternak di Sumba Timur Yang Dipindahkan ke Nusakambangan

Pemindahan pertama pada Juli 2020 dilakukan untuk tiga narapidana kasus pencurian ternak yakni Bora Bili, Endris Soki, dan Umbu Siwa Wunu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-LAPAS WAINGAPU
PINDAHKAN - Empat narapidana dari Lapas Waingapu saat akan meninggalkan Rutan Kelas IIB Kupang untuk menuju Bandara El Tari pada Minggu, 15 Mei 2022 pagi 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyetujui pemindahan narapidana pencuri ternak dari Lapas Kelas IIA Waingapu Sumba Timur ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. 

Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan permintaan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham NTT

Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Muhammad Hanafi mengatakan, pihaknya telah memindahkan sebanyak tujuh narapidana kasus pencurian ternak dari lapas Waingapu ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan narapidana kasus pencurian ternak telah dilakukan dua kali yakni pada Juli 2020 dan pada Mei 2022. 

Baca juga: Napi Pencuri Ternak dari Lapas Waingapu Dipindahkan ke Nusakambangan

Pemindahan pertama pada Juli 2020 dilakukan untuk tiga narapidana kasus pencurian ternak yakni Bora Bili, Endris Soki, dan Umbu Siwa Wunu. 

Bora Bili divonis 5 tahun penjara, Endris divonis 3 tahun dan Umbu Siwa divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pencurian ternak dalam jumlah besar dan berkelompok. 

Sementara itu, pemindahan narapidana terbaru, dilakukan untuk empat dari lima narapidana yang disetujui untuk dipindahkan. Pemindahan empat narapidana dilakukan pada Sabtu 14 Mei 2022. 

Mereka terdiri dari Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; serta Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.

Baca juga: WBP Asal NTT Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap

Hanafi mengatakan, dasar pemindahan narapidana tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh pihaknya. 

Seperti pemindahan narapidana terdahulu, para napi tersebut termasuk narapidana yang melakukan kasus pencurian dalam jumlah besar, berkelompok dan telah melakukan aksinya berulang kali. 

Hanafi mengatakan, pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan yang berkategori maksimum security dilakukan agar pembinaan lanjutan dapat dilakukan lebih fokus.

Pembinaan lanjutan tersebut didasarkan pada rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan optimalisasi penempatan narapidana. 

Baca juga: Residivis Pencuri Sepeda Motor di Komplek Kantor Pemda Sumba Timur Dibekuk

"Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment tim pengamat Pemasyarakatan 

Narapidana "maximum security" adalah narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi, yakni kasus pencurian ternak yang meresahkan masyarakat sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan," beber Hanafi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved