Berita Sumba Timur Hari Ini
Napi Pencuri Ternak dari Lapas Waingapu Dipindahkan ke Nusakambangan
Ikut pula mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Narapidana (napi) perkara pencurian ternak di Lapas Waingapu Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Pemindahan empat dari lima narapidana yang direncanakan Kanwil Kemenkumham NTT itu telah disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Empat narapidana yang dipindahkan terdiri dari Antonius Umbu Limu, napi dengan hukuman 12 tahun penjara atau masa hukuman hingga 2031; Yonas Umbu Sangji, SH., napi dengan hukuman 6 tahun 10 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara atau hingga 2030; serta Umbu Londung Mana Letiata dan Robinson Nomu Ratu Ndima, napi dengan hukuman 4 tahun penjara atau hingga 2024.
Baca juga: Hasil Timnas Indonesia vs Myanmar SEA Games, Babak II Unggul Sementara 3-1
Sementara satu napi lainnya, Alfred Umbu Kalimandang yang dihukum 5 tahun penjara atau hingga 2025 batal dipindahkan karena masih tersangkut perkara lain.
Pemindahan narapidana perkara pencurian ternak berlangsung pada Sabtu 14 Mei 2022. Empat napi tersebut didampingi Kepala Lapas Waingapu Muhammad Hanafi dan dikawal tiga petugas Polisi Khusus Lapas serta sepuluh anggota Brimob berangkat dari Waingapu pada pukul 06.30 Wita.
Selanjutnya pada Minggu, 15 Mei 2022 pagi, dibagi dalam dua tim, rombongan narapidana itu berangkat dari Kupang menuju Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Hasl Babak II Timnas Indonesia vs Myanmar SEA Games, Myanmar Ubah Skor Menjadi 3-1
Ikut pula mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone.
Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu, Muhammad Hanafi kepada POS-KUPANG.COM menyebut keempat narapidana dari Lapas Waingapu yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan merupakan para residivis.
Mereka dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang merupakan Lapas kelas Super Maksimum Security itu untuk mendapat pembinaan yang lebih maksimal.
Baca juga: Hasil Akhir Final Piala Thomas 2022, India Kalahkan Indonesia dengan 3 Game Langsung
Fasilitas dan pembinaan di Lapas Nusakambangan, kata Hanafi, lebih lengkap dan lebih maksimal bila dibandingkan di Lapas waingapu
"Saat ini kita pindahkan 4 narapidana diantaranya adalah residivis kasus pencurian ternak. Mereka dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan yang lebih maksimal," ujar Hanafi.
Kepala lapas kelahiran Pamekasan Madura itu menyebut bahwa pemindahan narapidana ke Lapas super maximum security tersebut merupakan komitmen pemasyarakatan.
Baca juga: Hasil Babak I Timnas Indonesia vs Myanmar SEA Games 2021, Garuda Muda Unggul 3-0
Mantan Kalapas Pamekasan Jawa Timur itu mengatakan, pemindahan narapidana sebagai bagian pembinaan lanjutan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana aksi tata kelola sistem pemasyarakatan untuk optimalisasi penempatan narapidana.
Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment Tim pengamat Pemasyarakatan.