Berita Lembata Hari Ini

Apakah Ada Kearifan Lokal di Lembata yang Bisa Menyelamatkan Teluk Hadakewa dari Kerusakan ?

potensi konflik antara nelayan tradisional dan nelayan atau pemilik kapal purse seine bisa semakin mengkhawatirkan.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Masyarakat desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape menggelar ritual adat, Kamis, 7 April 2022. 

Muro dipahami secara harafiah sebagai pembagian suatu kawasan yang dilakukan secara adat atau penutupan suatu kawasan dengan ritual adat. Muro sudah dikenal sejak dulu kala di wilayah pesisir Kabupaten Lembata.  

Masyarakat adat akan menggelar ritual di tengah kampung,  kemudian dengan perahu memasang balela (batas) pada areal laut yang akan ditutup selama waktu tertentu dari aktivitas apa pun.

Baca juga: Tiba di Kupang, 300 Ton Minyak Goreng Langsung Didistribusi ke Masyarakat

Masyarakat mengenal pembagian tiga zonasi Muro yakni zona pertama disebut Tahi Tubere (Jiwa Laut) yang merupakan zona inti sebagai tempat ikan bermain dan berkembangbiak. Zona ini sama sekali dijauhkan dari aktivias manusia dalam bentuk apa pun.

Zona kedua disebut Ikan Berewae (Ikan Perempuan) yang dianggap sebagai zona penyangga. Perempuan dan anak-anak diprioritaskan menangkap ikan di wilayah ini tapi hanya boleh dengan alat tangkap pancing tradisional, bukan dengan pukat.

Zona ketiga disebut Ikan Ribu Ratu atau ikan untuk umum sebagai zona pemanfaatan. Lokasi ini dibuka dan ditutup untuk umum sesuai kesepakatan. Bisa setahun sekali atau tiga sampai lima kali setahun. Pada saat kawasan ini dibuka, masyarakat akan beramai-ramai turun ke laut menangkap ikan yang ada di sekitar pesisir.

Dahulu kala, praktik pembukaan kawasan Ikan Ribu Ratu sangat erat kaitannya dengan ketahanan pangan masyarakat pesisir dan masyarakat  di pegunungan.

Baca juga: Komite Sekolah Minta Pemerintah Bangun Kembali Gedung Sekolah SDN Naet Kupang

Masyarakat dari gunung akan diundang untuk menangkap ikan di pantai. Sebaliknya mereka akan membawa hasil kebun seperti jagung, beras dan kacang-kacangan untuk diberikan kepada saudara-saudari mereka yang bermukim di pesisir.

Ketiga zonasi di laut ini diawasi langsung oleh kelompok masyarakat adat yang disebut Kapitan Sari Lewa. Mereka adalah suku-suku tertentu dalam kampung  yang memang secara turun temurun bertugas sekaligus punya wewenang menjaga dan mengawasi wilayah laut.

LSM Barakat kemudian memperkuat Kapitan Sari Lewa dengan pelatihan, advokasi dan sejumlah fasilitas pendukung untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.

Masyarakat adat tak berjalan sendiri. Dan memang tak bisa berjalan sendiri. Barakat kemudian berupaya supaya Muro dan keseluruhan tatanan masyarakat yang menyokongnya bisa diakui negara.

Baca juga: Atasi Kamtibmas Sumba Barat, Kapolres Anak Agung Kedepankan Pendeketan Persuasif

Melalui konsultasi publik, kawasan Muro di enam desa seluas 358,28 hektare disepakati untuk dilindungi, kemudian dilegitimasi melalui sumpah adat di rumah adat (Namang) dan dilegalisasi melalui SK Gubernur NTT Nomor: 192/KEP/HK/2019 tertanggal 11 Juni 2019 tentang ‘Pencadangan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Lembata.’ Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Lembata Nomor 95 Tahun 2021.

Sebanyak 25 orang Kapitan Sari Lewa sebagai Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang mengawasi Muro bersama tim pengawas di tingkat kabupaten Lembata juga mendapat mandat berupa SK Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor: DISKAN.523/SD1.101/v/2019.

Apa yang terjadi di Teluk Hadakewa?

Ulah manusia jadi satu-satunya alasan kenapa para nelayan mengeluhkan pengurangan hasil tangkapan ikan di Teluk Hadakewa. Peneliti lingkungan, Piter Pulang, mengklaim 80 persen terumbu karang di Teluk Hadakewa sudah rusak. Otomatis tempat ikan berkembangbiak pun musnah dengan sendirinya.

Lebih jauh, Piter menyebutkan pembabatan bakau (mangrove) di desa Merdeka, desa tetangga Hadakewa, beberapa tahun lalu, juga turut punya pengaruh pada menurunya hasil tangkapan ikan. Bakau sebagai tempat ikan bertelur pun lenyap.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved