Berita Nasional
Meski Kerap 'Diludahi' Publik Tapi Luhut Pandjaitan Diberi Tugas Baru Oleh Presiden Jokowi, Apa Sih?
Meski sering disoroti dengan pelbagai sindiran bahkan kerap 'diludahi' publik tapi Luhut Binsar Pandjaitan kembali diberikan tugas baru oleh Presiden.
POS-KUPANG.COM - Meski sering disoroti dengan pelbagai sindiran bahkan mungkin kerap 'diludahi' oleh publik, tapi Luhut Binsar Pandjaitan kembali diberikan tugas baru.
Tugas baru itu dipercayakan langsung oleh Presiden Jokowi kepada Luhut, yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu.
Tugas dan tanggung jawab baru yang diberikan kepada Luhut Binsar Pandjaitan adalah diangkat menjadi Ketua Dewan SDA Nasional (Sumber Daya Air).
Jabatan baru Luhut Binsar Pandjaitan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres, berbunyi bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.
Sementara mengenai tugas Dewan SDA Nasional diatur dalam pasal 4 Perpres. Lantas, apa sih tugas Dewan SDA Nasional?
Disebutkan dalam pasal 4 Perpres, Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktutal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.
Baca juga: IRONIS, Meski Pemilu Bukan Urusannya, Tapi Luhut Binsar Pandjaitan Rajin Bicara Politik, Ada Apa?
Dewan SDA Nasional memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan lima fungsi, sebagaimana yang dikutip dari Tribun Manado berikut ini.
Berdasarkan pasal 5 Perpres, berikut fungsi Dewan SDA Nasional.
1. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
2. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.
3. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
4. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.