Berita Nasional

Meski Kerap 'Diludahi' Publik Tapi Luhut Pandjaitan Diberi Tugas Baru Oleh Presiden Jokowi, Apa Sih?

Meski sering disoroti dengan pelbagai sindiran bahkan kerap 'diludahi' publik tapi Luhut Binsar Pandjaitan kembali diberikan tugas baru oleh Presiden.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau kondisi oxbow Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu 

5. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kemudian, dalam pasal 17, tercantum tata kerja Dewan SDA Nasional.

Disebutkan bahwa Dewan SDA Nasional bersidang minimal satu kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika mengadakan rapat koordinasi virtual bersama kementerian dan lembaga terkait jelang era normal baru, Jakarta, Rabu (3/6/2020).(Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika mengadakan rapat koordinasi virtual bersama kementerian dan lembaga terkait jelang era normal baru, Jakarta, Rabu (3/6/2020).(Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi) (Kompas.com)

Adapun sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menko Marves Luhut.

Selanjutnya di pasal 18, disebutkan apa saja yang menjadi kewenangan Luhut.

Baca juga: Menko Luhut Binsar Pandjaitan Ingatkan Bupati Mabar Jaga Kebersihan di Labuan Bajo

1. Menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional.

2. Menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional.

3. Menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Lalu, pada pasal 24, pendanaan kerja Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Susunan Organisasi dalam Dewan SDA Nasional

Selain Ketua, susunan organisasi Dewan SDA Nasional diantaranya Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota dan Sekretaris.

Tercantum pada pasal 7, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipegang oleh Airlangga Hartarto.

Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Menteri KKP Ad Interim

Adapun anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah pusat, antara lain:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved