Berita Nasional
Meski Kerap 'Diludahi' Publik Tapi Luhut Pandjaitan Diberi Tugas Baru Oleh Presiden Jokowi, Apa Sih?
Meski sering disoroti dengan pelbagai sindiran bahkan kerap 'diludahi' publik tapi Luhut Binsar Pandjaitan kembali diberikan tugas baru oleh Presiden.
2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan surrrber daya mineral.
9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Menteri yang menyelenggarakah urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset, dan teknologi.
11. Menteri yarrg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang.
12. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Jika Tak Setuju UU Cipta Kerja Ya Silahkan Judicial Review, Itu Baru Betul!
13. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
14. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
15. Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
Simak isi lengkap terkait Perpres Dewan SDA Nasional di sini. (*)