Pembunuhan Ibu dan Anak

 Berkas Tersangka RB Lengkap, Ini Komentar Pakar Hukum

 Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan,maka status tersangka RB akan berubah  menjadi terdakwa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Pakar Hukum, Dr. Semuel Haning,S.H, M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dengan dinyatakan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung atau lengkap (P-21), maka kasus ini akan segera disidangkan.

Apabila sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka, maka kasus ini segera disidangkan. Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan,maka status tersangka RB akan berubah  menjadi terdakwa.

Hal ini disampaikan salah satu Pakar Hukum, Dr. Semuel Haning, S.H, M.H, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca juga: Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Astri Lael Terhadap Berkas Perkara Sudah P-21

Menurut Paman Sam, sapaan akrab Semuel Haning, apabila sudah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kemudian kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan dan selanjutnya  dilimpahkan ke pengadilan, maka status RB akan menjadi terdakwa.

"Ini berarti substansinya  sudah jelas, bahwa RB telah melakukan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Sam.

Dijelaskan, penerapan pasal 340 KUHP oleh penyidik Polda NTT ini sudah tetap dan tidak ada perubahan, ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Nyatakan Berkas Perkara Kasus Kematian Astri-Lael Tuntas (P-21)

"Sampai berkas perkaranya dinyatakan P-21, pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 dan jelas, sampai saat ini juga jaksa tidak merubah pasal tersebut," katanya.

Terkait adanya pendapat soal adanya pelaku lain selain RB, Sam mengakui semua itu tentu ada mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau saya melihat bahwa masih ada pekerjaan tambahan atau pekerjaan baru dari penyelidik dan penyidik Polda NTT untuk mengumpulkan bukti-bukti dan didukung masyarakat. Atas dukungan bukti tersebut, baik keterangan saksi, bukti surat dan bukti lain yang sah  diajukan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka baru sesuai prosedur perundang-undangan yang berlalu," jelas Sam.

Baca juga: Proses Penanganan Perkara Astri Lael Dalam Pengawasan Itwasda Polda NTT

Sedangkan soal proses persidangan yang akan digelar setelah kejaksaan melimpahkan tersangka dan barang bukti  ke pengadilan, Sam mengatakan, tentu yang  pertama perlu diperhatikan adalah keterangan saksi. 

"Kenapa, karena fakta persidangan itu,  salah satu unsur adalah keterangan saksi. Tentu majelis hakim tidak memutuskan perkara,  atau menetapkan seseorang menjadi terpidana hanya dengan salah satu alat bukti. Minimalnya dua alat bukti yang sah, salah satunya berupa keterangan saksi," katanya.

Sedangkan menyangkut penerapan pasal, Sam menegaskan, penerapan pasal 340 KUHP ini merupakan pasal tertinggi .

Baca juga: Atasi Terminal Bayangan, Pemkot Kupang Tidak Bisa Bergerak Sendiri

"Kita lihat bahwa ada dua korban yakni AM dan LM. Selain korban AM, khusus LM kasusnya yang diduga keji. Biasa sangat memberatkan adalah kasus anak. Ini faktor yang sangat memberatkan tersangka," ujarnya.

Dikatakan, dalam kasus ini ada kasus  perlindungan anak, tapi hukum tertinggi dalam pidana adalah Pasal 340 KUHP. Jika jaksa menerapkan pasal 340 KUHP ini sebagai dakwaan primer, maka pasal ini merupakan pasal pidana yang tertinggi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved