Pembunuhan Ibu dan Anak

 Berkas Tersangka RB Lengkap, Ini Komentar Pakar Hukum

 Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan,maka status tersangka RB akan berubah  menjadi terdakwa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Pakar Hukum, Dr. Semuel Haning,S.H, M.H 

Lebih lanjut dikatakan, hukum tertinggi di Indonesia terhadap kasus pidana adalah Pasal 340.

Baca juga: 19 Kelurahan di Kota Kupang Masih Kategori Zona Merah

"Jadi walaupun ada pasal 338 perlindungan anak, hukum tertinggi di Indonesia, hukum bagi seseorang yang melakukan tindak pidana adalah Pasal 340 KUHP," katanya.

Semuel menegaskan, dalam mengikuti perkembangan mulai penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polda NTT menerapkan pasal 340 KUHP kepada tersangka RB, sudah didukung oleh hasil penyelidikan dan penyidikan.

'Saya hanya mau menyatakan  bahwa sebagai warga negara Indonesia melihat kasus ini, saya harapkan masyarakat semua ikut mengawal kasus ini agar JPU dan majelis hakim bertindak sesuai harapan dan cita-cita daripada masyarakat pencari keadilan yang berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di pengadilan," ujarnya.(*).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved