Pembunuhan Ibu Anak
Proses Penanganan Perkara Astri Lael Dalam Pengawasan Itwasda Polda NTT
Pengawasan tersebut bertujuan agar memastikan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut bebas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses penanganan berkas perkara kasus kematian Ibu dan Anak di wilayah Penkase-Oeleta, Kota Kupang, tetap berada dalam pengawasan Inspektorat dan Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT.
Pengawasan tersebut bertujuan agar memastikan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut bebas dari semua kepentingan.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Astri Lael Bantah Isu Bukti Darah di Mobil Avanza
Demikian penjelasan Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Zulkifli, S.S.T., M.K., S.H., M.M kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp, Kamis 17 Maret 2022.
Kombes Zulkifli mengatakan penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian proses hukum sejak awal penanganan perkara sampai saat ini berkasnya dilimpahkan kepada kejaksaan.
Baca juga: Monumen Pancasila Kota Kupang Diduga Tempat Astri Lael Dieksekusi
"Semua serangkaian proses penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan semua dalam pengawasan Itwasda, dan sejauh ini semua berada dalam pengawasan Itwasda," jelas Zulkifli.
Pihaknya meminta agar masyarakat tetap bersabar untuk menunggu penyidik kepolisian terus bekerja maksimal berdasarkan ketentuan prosedur penanganan perkara.
Baca juga: Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik Polda Periksa Tersangka Kasus Kematian Astri-Lael
"Kami terus bekerja maksimal berdasarkan ketentuan prosedur dan bukan karena ada tekanan atau kepentingan dari pihak manapun dalam perkara ini," tutupnya. (CR14)