Kota Kupang Terkini

Sat Lantas Polresta Kupang Kota Amankan 26 Kendaraan dalam Razia Balap Liar

Satuan Lalu Lintas ( Sat Lantas) Polresta Kupang Kota amankan 26 Kendaraan bermotor dalam Razia Balap Liar, Sabtu (25/10/2025) malam.

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
RAZIA BALAP LIAR - 26 kendaraan yang diamankan Sat lantas polresta Kupang kota (26/10/2025) Sat Lantas Polresta Kupang Kota Amankan 26 Kendaraan dalam Razia Balap Liar 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Satuan Lalu Lintasatau Sat Lantas Polresta Kupang kembali mengambil langkah tegas menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. 

Dalam Razia Balap Liar yang digelar Minggu (26/10/2025) dini hari, sebanyak 26 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan petugas.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Lantas Kompol Sudirman, S.Sos menjelaskan, patroli dan penindakan yang dilakukan sejak malam Minggu hingga dini hari berhasil menemukan aktivitas balap liar di sejumlah titik di Kota Kupang.

“Dari hasil patroli, kami mengamankan 26 kendaraan yang terdiri dari 24 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Lokasi penindakan tersebar di beberapa titik, antara lain di sekitar Kantor Camat Kelapa Lima, Halte Bank Mandiri, Kantor Bupati Lama, dan kawasan El Tari,” ungkap Kompol Sudirman.

Baca juga: Jalan El Tari Ende Jadi Ajang Balap Liar Tiap Malam Minggu, Pelaku Didominasi Pelajar

Ia menambahkan, dari 24 sepeda motor yang diamankan, lima di antaranya telah dimodifikasi menggunakan knalpot racing dan terlibat langsung dalam aksi balap liar di depan Kantor Camat Kelapa Lima.

 Selain itu, petugas juga menahan dua unit mobil yang diduga terlibat maupun mendukung kegiatan tersebut.

“Satu unit mobil Honda Brio diamankan di sekitar Kantor Camat Kelapa Lima. Mobil itu ditumpangi lima pemuda yang sedang menonton balap liar. Sedangkan satu unit mobil pick up kami tahan di kawasan El Tari karena diduga sering digunakan dalam aksi balapan melawan sebuah mobil Kijang Innova,” jelasnya.

Menurut Kompol Sudirman, seluruh kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Kantor Sat Lantas Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Satlantas Polresta Kupang Kota Patroli Dini Hari, Bubarkan Balap Liar dan Tertibkan Knalpot Racing

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap aksi balap liar, khususnya pada malam Minggu. Tujuannya agar Kota Kupang benar-benar terbebas dari kegiatan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Dengan operasi rutin seperti ini, pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat meningkat dan aksi balap liar dapat diminimalkan demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Kupang. (Uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved