Pembunuhan Ibu Anak

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Astri Lael Terhadap Berkas Perkara Sudah P-21

Keluarga korban akan memberikan dukungan penuh kepada JPU agar dapat membuktikan kasus tersebut dalam persidangan nanti.

Editor: Alfons Nedabang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengkonfirmasi bahwa berkas perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1) telah rampung/tuntas atau P-21.

Kuasa hukum keluarga Astri Lael, Adhitya Nasution SH MH mengatakan, kliennya sudah mendapat informasi jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dengan tersangka Randi Badjideh telah P-21.

Menurutnya, tuntasnya berkas perkara tersebut menjadi bukti penyidik Polda NTT telah bekerja maksimal dalam memproses dan menuntaskan kasus kematian Astri Lael.

Adhitya mengatakan, pihaknya dan keluarga korban akan memberikan dukungan penuh kepada JPU agar dapat membuktikan kasus tersebut dalam persidangan nanti.

Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Nyatakan Berkas Perkara Kasus Kematian Astri-Lael Tuntas (P-21)

Dikonfirmasi pada Rabu 23 Maret 2022 malam, Adhitya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik yang telah berupaya memenuhi dan melengkapi semua petunjuk JPU.

Ia berharap semua pemenuhan dan penyempurnaan petunjuk yang diminta oleh JPU dapat menjadi jalan melanjutkan pada persidangan dengan dakwaan dan tuntutan maksimal agar mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Pemenuhan petunjuk agar JPU tidak ragu dalam menyusun surat dakwaan sekaligus keyakinan menuntut secara maksimal, sekaligus menguji fakta dan pembuktian perkara di dalam persidangan," katanya.

Adhitya meminta masyarakat tetap mengawal kasus kematian Astri Lael hingga mendapatkan keputusan maksimal agar mampu menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved