Kasus Kematian Ibu dan Anak
BREAKING NEWS: JPU Nyatakan Berkas Perkara Kasus Kematian Astri-Lael Tuntas (P-21)
Proses selanjutnya, penyidik segera melimpahkan tersangka Randy beserta barang buktinya untuk proses hukum.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik kepolisian telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi NTT yang menyatakan berkas perkara tersangka kasus kematian Astri-Lael telah lengkap (P-21).
Terkait pelaksanaan pelimpahan tersangka Randy beserta barang buktinya (Tahap II) akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H.,. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Maret 2022 malam.
"Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara dari tersangka RB alias Randy telah lengkap, dan kasusnya dinyatakan sudah P-21," jelas Krisna.
Proses selanjutnya, penyidik segera melimpahkan tersangka Randy beserta barang buktinya untuk proses hukum.
"Kasusnya telah tuntas, dan penyidik segera melimpahkan tersangka Randy kepada kejaksaan dalam waktu dekat," pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus kematian Astri-Lael sempat bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan selama tiga kali.
Bolak-balik berkas perkara tersebut karena adanya perbedaan persepsi penyidik dan jaksa dalam hal melengkapi dan memenuhi sejumlah petunjuk.
Bahkan proses penanganan kasus Kematian Astri-Lael mendapat sorotan dari berbagai pihak yang meminta agar Polda NTT menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan bebas dari semua kepentingan. (CR14)