Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Pemprov Hari Ini

Pengacara Luis Balun Nilai Jangan Berharap Kaya Dari Pos Bantuan Hukum

sehingga pengelola dan penanggungjawab Pos Bakum harus bisa menyediakan semua keperluan pos bakum untuk menunjang pelayanan

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Luis Balun, pengacara yang sering menangani kasus perceraian. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mengurus Pos Bantuan Hukum (Bakum) bukan perkara mudah, bahkan jangan pernah berharap menjadi kaya.

Sebab mengurus Pos Bakum membutuhkan kesabaran ekstra karena bukan sekedar materi melainkan harus mengutamakan kaderisasi pengacara muda untuk berkarya lebih baik.

Demikian ungkapan Pengacara Luis Balun yang menjadi pendiri sekaligus pengelola Pos Bakum di Pengadilan Negeri Kupang selama lima tahun.

Baca juga: Sekda NTB Ungkap Masalah Terbesar Pemprov Jelang MotoGP Mandalika

Pengalamannya mengelola Pos Bakum, untuk dana konsultasi dari PN Klas IA Kupang mendapatkan jatah sebesar Rp. 70.000 per hari.

Sedangkan dana konsultasi untuk satu tahun  Kementerian Hukum dan HAM memberikan dana bagi Pos Bakum sebesar Rp 46 juta.

"Setiap hari ada dana konsultasi dari pengadilan hanya Rp 70 ribu, sedangkan pengacara yang berkantor di pos bakum cukup banyak, sehingga kami sebagai pengelola pos bakum harus mengeluarkan dana pribadi untuk biaya makan, kopi, rokok, serta lainnya," ungkap Luis.

Baca juga: Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Teken Renja 

Bukan hanya itu, pembiayaan operasional pada Pos Bakum juga harus menggunakan uang dari kantong pribadi.

"Pos Bakum membutuhkan biaya untuk listrik, air bersih untuk kamar kecil, pemasangan jaringan WiFi, serta dispenser, gula, kopi, teh untuk pelayanan kantor, sehingga pengelola dan penanggungjawab Pos Bakum harus bisa menyediakan semua keperluan pos bakum untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," jelas Luis.

Akan tetapi, masyarakat selalu menganggap Pos Bakum sama dengan Pengacara Negara, sedangkan posisi itu tidak sama karena posisi pengacara negara itu ada di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: 30 Unit Konsentrator Oksigen Didonasikan GoTo ke Pemprov NTT

"Pengacara Pos Bakum itu tidak sama dengan pengacara negara, tapi masyarakat selalu menganggap sama, dan masyarakat harus tahu dan paham akan hal itu," tambah Luis.

Terkait dana pendampingan hukum gratis bersumber dana pihak ketiga Aus-AID yang dikelola melalui Kementerian Hukum dan HAM, dan ketentuan biaya untuk satu perkara maksimal Rp 5 juta.

"Ketentuan klaim biaya perkara itu maksimal  Rp 5 juta sampai ada putusan in kracht barulah dapat mengajukan klaim biaya perkaranya di Kemenkum HAM," tambah Luis.

Untuk perkara perdata pembiayaannya mulai dihitung sejak penandatanganan surat kuasa sampai putusan tercatat minimal sembilan kali jadwal persidangan.

Baca juga: Pemprov NTT Minta Hentikan Polemik Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

"Tahap awal mulai dengan pembuatan surat kuasa dan pendaftaran surat gugatan ke pengadilan, jika klien tidak mampu maka Pos Bakum akan mengeluarkan biaya administrasinya, kemudian mulai tahap awal persidangan, mediasi, pemberian jawaban, replik, duplik, penunjukkan bukti surat, keterangan saksi, keterangan tergugat, kesimpulan, dan putusan, dan semua itu membutuhkan biaya.

Sedangkan kasus pidana untuk penanganan perkara di tahap kepolisian sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan pada  tahap persidangan di pengadilan sebesar Rp 2,5 juta.

"Mekanismenya sama seperti perdata, dan kasusnya sudah ada putusan tetap (in kracht) baru dapat klaim biaya perkara," tambahnya.

Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022

Terkait suka-duka selama pendampingan hukum gratis, pengacara Pos Bakum mendapati klien tidak jujur terkait kondisi keuangan yang dimilikinya.

"Setiap klien yang membutuhkan bantuan hukum gratis wajib mengisi formulir tapi banyak klien yang tidak jujur serta mengaku kemampuan keuangan terbatas sehingga membayar rendah kurang dari dua juta untuk satu perkara miliknya," ujarnya. 

Selain itu tidak menganggap pengacara Pos Bakum sebagai hal penting dan mencari saat butuh saja, selain itu berharap Pos Bakum menjadi tempat untuk memperjuangkan keadilan tapi tidak ada kontribusi selama pendampingan perkara itu sampai tuntas. 

Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Pemprov NTT ke Pubabu TTS Usik Warga Setempat

Meski sudah tidak menjadi pengelola Pos Bakum selama tiga tahun, namun secara pribadi Luis sangat bahagia melihat banyak pengacara muda yang berani tampil dan kreatif, serta Pos Bakum tetap eksis dan terurus cukup baik oleh pihak pengacara/ LBH yang mengelolanya.

Harapannya tetap eksis dalam memperjuangkan nasib dan keadilan bagi masyarakat kecil dan kurang mampu. (*)

Berita Pemprov Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved