Jumat, 8 Mei 2026

NTT Terkini

Buntut Pagar Kantor Gubernur NTT Roboh, Wagub NTT Johni Asadoma Buka Ruang Dialog

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT bereaksi atas robohnya pagar Kantor Gubernur NTT di jalan El Tari Kota Kupang sewaktu demonstrasi.

Tayang:
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/ irfan hoi
DEMONSTRASI - Tampak demonstran dari mahasiswa Cipayung dan sopir pikap sedang duduk di depan kantor Gubernur NTT. Aksi itu membuat pintu pagar utama roboh. Kamis, (7/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Demonstrasi mahasiswa Cipayung dan sopir pikap di Kantor Gubernur NTT berakhir ricuh hingga pagar Gedung Sasando kembali roboh untuk kedua kalinya.
  • Massa menuntut aktivasi BUMD PT Flobamora dan PT KIB serta kelonggaran aturan angkutan penumpang pikap.
  • Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan aksi anarkis tidak dibenarkan, namun Pemprov tetap membuka ruang dialog.
  • Pemprov NTT melaporkan aksi perusakan ke Polda NTT, sementara polisi mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa.

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT bereaksi atas robohnya pagar Kantor Gubernur NTT di mahasi sewaktu demonstrasi oleh mahasiswa Cipayung, Kamis (7/5/2026). 

Robohnya pagar utama di gerbang Gedung Sasando itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, kejadian serupa terjadi pada Senin (4/5/2026). 

Gabungan mahasiswa dan sopir pikap itu menggelar demonstrasi menuntut berbagai hal, dari upah buruh hingga aktivasi BUMD Pemprov seperti PT Flobamora dan PT KIB. 

Khusus dua BUMD ini, tengah mengalami kekosongan manajemen dan tidak beroperasi. BUMD ini tidak memberi pendapatan ke Pemprov. Padahal penyertaan modal selalu diberikan. Mahasiswa dan sopir pikap mendesak adanya tambahan modal untuk dua BUMD tersebut. 

Selain itu, mereka juga mendesak adanya kelonggaran pada pembatasan angkutan penumpang bagi kendaraan pikap. Saat ini, Pemprov membatasi pikap hanya bisa mengangkut maksimal lima penumpang. 

Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Jumat (8/5/2026) menegaskan, tindakan anarkis tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Pemerintah Provinsi NTT, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

“Tindakan anarkis ini tidak dibenarkan oleh hukum. Pemprov siap berdialog dengan masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat. Silakan melakukan unjuk rasa dan demo, tapi dengan cara-cara yang benar sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak barang atau benda maupun bangunan apa pun, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” kata Johni. 

Mantan Kapolda NTT itu menjelaskan, atas aksi perusakan pada 4 Mei 2026, Pemprov NTT telah membuat laporan ke Polda NTT agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah juga akan kembali melaporkan aksi perusakan yang terjadi pada demonstrasi Kamis sore.

“Untuk tindakan perusakan tanggal 4 Mei, Pemprov sudah membuat laporan ke Polda agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dan untuk kejadian perusakan pintu gerbang sore ini, Pemprov juga akan membuat laporan lagi ke Polda,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta agar kendaraan pick up diberi kebebasan mengangkut penumpang di ruas Jalan Timor Raya yang merupakan wilayah operasi angkutan kota atau bemo.

Namun, ujar dia, kendaraan pikap yang mengangkut penumpang di ruas jalan tersebut melanggar aturan dan berdampak pada angkutan kota yang kehilangan penumpang. Situasi itu bahkan sempat memicu aksi sweeping oleh sopir bemo terhadap mobil pick up dan hampir menimbulkan tindak kekerasan antara kedua pihak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved