Berita NTT

Lama Tak Ada Kabar, Pemprov NTT ke Pubabu TTS 'Usik' Warga Setempat

Pasca beberapa kali gejolak yang terjadi, aktivitas dan juga warga di kawasan hutan Pubabu, Kabupaten TTS hampir tidak lagi terdengar

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-TANGKAP LAYAR
CEKCOK - Sat Pol PP NTT saat beradu mulut dengan warga Pubabu. Kamis 13 Januari 2022 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pasca beberapa kali gejolak yang terjadi, aktivitas dan juga warga di kawasan hutan Pubabu, Kabupaten TTS hampir tidak lagi terdengar. Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT), yang bersikukuh mengusai kawasan itu, kemudian menggeser warga setempat yang telah mendiami tempat itu.

Terjadi beberapa kali konflik warga dan juga Pemprov NTT ketika proses tersebut. Setelah sekian lama tidak ada kabar berita dari tempat itu, pada Kamis 13 Januari 2022 Pemprov NTT melalui Sat Pol PP provinsi NTT mendatangi lokasi tersebut.

Sat Pol PP mendatangi rumah warga yang dibangun oleh Pemprov NTT, pasca konflik beberapa bulan lalu. Rumah itu dibangun Pemprov sebagai bentuk relokasi. Kedatangan Sat Pol PP, meminta warga untuk menghentikan aktivitas pertanian yang sedang dikerjakan.

Sat Pol PP berdalih kalau Pemprov NTT ingin melakukan penanaman di lokasi tersebut. Warga yang mengetahui itu, meminta untuk menjelaskan tanaman apa yang hendak ditanam, namun permintaan itu tidak digubris hingga berujung adu mulut antar warga dan Sat Pol PP.

Baca juga: Rombongan Gubernur NTT ke Pubabu, Warga Mimbar Bebas Tolak, Ini Tuntutannya

Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nusa Tenggara Timur, Fandhi Rahalaka menjelaskan sejak tahun 2008 ketika masyarakat melakukan penolakan sampai detik ini belum ada upaya penyelesaian yang konkret oleh Pemprov NTT hingga Pemerintah Pusat.

"Konflik lahan yang terjadi di Kabupaten TTS Khususnya di Kecamatan Amanuban Selatan, Desa Linamnutu adalah konflik yang paling panjang antara masyarakat Pubabu dan Pememerintah Provinsi NTT," kata, Sabtu 15 Januari 2022.

Ia menerangkan bahwa berbagai macam penderitaan yang dialami oleh masyarakat Pubabu mulai dari penggusuran paksa, pemukulan terhadap Ibu-Ibu dan anak-anak hingga penembakan gas air mata dan penangkapan.

Tindakan yang tidak manusiawi tersebut menjadi hal biasa dan terus dilangengkan oleh negara terkususnya Pemerintah Provinsi NTT dalam memanfaatkan kesengsaraan rakyat atas nama pembangunan, yang objektifnya hanyalah ilusi belaka.

Baca juga: Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif : Ajak Warga Pubabu Tempati Rumah Yang Dibangun Pemprov NTT

"Karena jelas jika Pemerintah Provinsi NTT ingin mensejatrakan rakyat Pubabu maka upaya secara adil pasti dilakukan bukan malah menyengsarakan rakyat dengan cara menghentikan aktivitas pertanian rakyat pubabu," tegas dia.

FPR NTT menilai Pemprov tidak serius dalam menyelesaikan konflik pubabu serta FPR NTT mengecam keras tindakan yang dipertontonkan Pemprov NTT terhada masyarakat pubabu. 

FPR NTT juga menyatakan sikap sebagai berikut :

1. PEMPROV NTT harus bertanggung jawab atas penggusuran sepihak terhadp masyarakat Pubabu.

2. Hentikan segala Bentuk Aktivitas dalam Kawasan Hutan sebelum adanya penyelesaian Konflik.

3. Kembalikan Hutan Adat Pubabu Tanpa Syarat apapun. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved