Polemik Pelantikan Wabup Ende
Pemprov NTT Minta Hentikan Polemik Pelantikan Wabup Ende Erik Rede
Prisila enggan menomentari surat Kementerian Dalam Negeri perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak mau berpolemik mengenai pelantikan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede alias Erik Rende.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q Parera meminta polemik yang terjadi dihentikan agar proses pembangunan di Kabupaten Ende bisa berjalan baik.
Prisila enggan menomentari surat Kementerian Dalam Negeri perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri membatalkan pelantikan Wabup Ende Erik Rede.
Ia malah menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam prosesi pelantikan Wabup Ende.
Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Surat Mendagri Batalkan Pelantikan Wabup Ende Erik Rede
"Bapak Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses pelantikan Wakil Bupati Ende. Gubernur NTT menyampaikan terima kasih atas peran serta dari semua pihak," ucap Prisila saat menggelar jumpa pers, Jumat malam 28 Januari 2022.
Prisila mengatakan, Gubernur Viktor meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Ende melakukan konsolidasi untuk mulai melakukan pembangunan di Kabupaten Ende, dan juga mendukung program Pemprov NTT.
Erik Rede telah dilantik Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, pada Kamis malam 27 Januari 2022.
Baca juga: Erik Rede : Biarkan Diri Saya Berarti Bagi Sesama
Acara pengucapan sumpah dan pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kota Kupang.
Pelantikan dilaksanakan merujuk pada Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.
Belum genap sehari menjabat, Kementerian Dalam Negeri membatalkan pelantikan Wabup Ende Erik Rede.
Hal itu diketahui dari surat Kementerian Dalam Negeri yang beredar, ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Baca juga: Pertemuan Mendadak Koalisi Marsel-Djafar Capai Dua Nama Calon Wabup Ende, Golkar Jadi Penonton
POS-KUPANG.COM menerima surat dengan nomor 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 itu melalui pesan percakapan WhatsApp.
Surat tersebut bersifat penting dengan perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, melalui pesan percakapan WhatsApp.