NTT Terkini
Perizinan Kapal Perikanan di NTT Dipacu Digital, DKP Permudah Akses Nelayan
Meski demikian, pihaknya memastikan komitmen untuk terus mendampingi nelayan dalam pengurusan izin.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perizinan kapal perikanan di NTT dipacu menggunakan sistem digital. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT terus mempercepat proses perizinan administrasi kapal perikanan melalui sistem digital terintegrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTT, Stefania Boro, mengatakan kebijakan perizinan mengikuti kewenangan pemerintah provinsi, khususnya untuk kapal berukuran menengah.
“Proses perizinan administrasi kapal perikanan di DKP Provinsi NTT saat ini berfokus pada percepatan layanan dan sinkronisasi data melalui sistem digital. Sesuai dengan kewenangan provinsi yakni kapal berukuran di atas 5 GT hingga 30 GT untuk memiliki izin SIUP, SIPI/SIKPI,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, untuk kapal berukuran di bawah atau sama dengan 5 GT, pelaku usaha diwajibkan memiliki Buku Kapal Elektronik (EBKP) sebagai dokumen legalitas.
Baca juga: Tunggak Listrik Rp 37 Juta, PLN Putus Aliran Listrik di Kantor DKP NTT
Dalam praktiknya, kata dia, pengurusan izin SIUP, SIPI, maupun SIKPI dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem OSS RBA yang telah terintegrasi dengan SIMKADA. Setiap permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh bidang teknis sebelum diterbitkan rekomendasi.
“Permohonan yang masuk melalui sistem SIMKADA ditindaklanjuti oleh bidang teknis untuk proses verifikasi dokumen dan penerbitan rekomendasi yang selanjutnya dikirim ke DPMPTSP selaku dinas penerbit izin untuk diproses penerbitannya,” kata Stefania.
Sementara itu, untuk kapal kecil, pengurusan EBKP dapat dilakukan melalui aplikasi SIPALKA. DKP juga menyediakan bantuan langsung bagi nelayan yang mengalami kendala dalam proses pengajuan.
“Pelaku usaha dapat mengakses aplikasi SIPALKA secara mandiri atau bisa datang ke DKP agar dibantu proses EBKP melalui akun milik operator. Selama ini teman-teman di bidang juga membantu pelaku usaha yang terkendala dengan sistem OSS RBA, SIMKADA maupun SIPALKA,” katanya.
Namun, Stefania mengakui masih terdapat sejumlah hambatan dalam implementasi sistem digital, terutama terkait jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah. Seringkali, pelaku usaha sulit mengunggah dokumen sehingga ketika petugas verifikator melakukan verifikasi, data tidak terbaca.
"Data yang tidak terbaca langsung dikonfirmasi kembali kepada pelaku usaha agar dapat melakukan pengajuan baru sehingga proses verifikasi dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan komitmen untuk terus mendampingi nelayan dalam pengurusan izin.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memastikan sinkronisasi data perizinan.
“Pada prinsipnya kami dinas teknis akan selalu berusaha membantu nelayan dalam proses perizinan daerah,” kata Stefania. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kapal-Ikan.jpg)