Berita Kupang Hari Ini
Gara-Gara Palsukan Kartu Vaksin, Dua Warga di Kupang Ditahan Polisi
Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
OL alias Oscar (36), warga Desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur. Ia dipolisikan atas dugaan kasus menggunakan surat palsu karena memalsukan kartu vaksin saat mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca juga: Gencarkan Vaksin di Sekolah, Kapolres Kupang Kota Target Maret Capai 100 Persen
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/61/XI/2021/ Sek Kupang Timur/Res KPG/ NTT tanggal 10 November 2021. Ia dilaporkan oleh Wiwin Tameno (26), tenaga Bantuan Kesehatan yang juga warga desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang.
Saat itu, Wiwin dan Muhamad Farid A, warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang melaksanakan pengecekan kartu vaksin milik warga masyarakat yang datang untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Terlapor Oscar menunjukan kartu vaksin yang dipegang oleh terlapor guna mendapatkan bantuan tersebut. Setelah itu, Wiwin mengecek kartu vaksin tersebut lewat aplikasi "Pedulilindungi". Ternyata terlapor Oscar belum terdaftar sebagai masyarakat yang telah divaksin namun sudah memegang kartu vaksin.
Baca juga: Lakalantas di Kupang Mobil Toyota Seruduk Sepeda Motor, Sopir Diduga Mabuk Miras
Kemudian Wiwin langsung membawa kartu tersebut ke Kepala desa Oefafi, Ibrahim Suan dan terlapor dipanggil guna menanyakan perihal kartu vaksin tersebut asli atau palsu. Terlapor Oscar pun berterus terang dan mengakui bahwa dia belum pernah divaksin.
Wiwin kemudian datang melaporkan kasus pemalsuan ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi pun sudah menangani kasus ini dengan memeriksa pelapor, saksi dan terlapor.(*)