Berita Kupang Hari Ini

Gara-Gara Palsukan Kartu Vaksin, Dua Warga di Kupang Ditahan Polisi

Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
DOK-POLSEK KUPANG TIMUR
DITAHAN - Para tersangka yang ditahan di Mapolsek Kupang Timur, Wilayah Hukum Polres Kupang, Kabupaten Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Polsek Kupang Timur menahan dua warga masing-masing Oscar Leo (36) dan Edy Hornaida  Cruz (37) sejak beberapa waktu lalu. Warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ini menjadi tersangka karena diduga memalsukan kartu vaksin.

Oscar dan Edy merupakan dua dari tiga tersangka kasus pemalsuan kartu vaksin yang ditangani Polsek Kupang Timur.
Keduanya ditahan di sel Polsek Kupang Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara satu tersangka lainnya, NL alias Nelsy (35) belum ditahan karena masih sakit.

"Oscar dan Edy sudah ditahan sedangkan Nelsy masih sakit asma sehingga belum ditahan polisi," ujar Kapolsek Kupang Timur, Iptu Viktor H Seputra, Minggu 20 Februari 2022.

Baca juga: Jajaran Polsek Sulamu, Polres Kupang Bekuk Residivis Curanmor  

Dikatakan Iptu Viktor, para tersangka melakukan pemalsuan kartu vaksin guna mendapatkan bantuan pemerintah. Aksi ini dilakukan demi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Dijelaskan Kapolsek Viktor H Seputra, pihaknya sudah melakukan gelar perkara bersama anggota unit Reskrim Polsek Kupang Timur terkait laporan polisi nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT tanggal 10 November 2021.

"Kasus ini sudah kita naikkan status dari Lidik ke Sidik. Para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," katanya.

Baca juga: Gara-gara Hilangkan Buku Cetak, Guru SMPN di Kabupaten Kupang Aniaya Muridnya

Viktor menuturkan, tindak pidana pemalsuan surat  dan menggunakan surat palsu (Kartu vaksin palsu) dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur. Saat itu Nelsy mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin baik yang sudah vaksin maupun belum dengan harga Rp 50.000 untuk warga yang sudah vaksin dan Rp 100.000 untuk warga yang belum mengikuti vaksin.

Informasi itu diketahui oleh Adibu sehingga Adibu mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin dan salah satunya adalah OL alias Oskar Adibu kemudian mengirimkan data Oskar kepada Nelsy. 

"Setelah menerima data, Nelsy men-desain kartu di laptop nya dengan cara memasukan identitas Oskar ke kartu, kemudian mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oskar," urai Kapolsek Kupang Timur. 

Baca juga: Relawan Gaspoll Kota Kupang Deklarasi Muhaimin Calon Presiden 2024

Selanjutmya Nelsy mencetak kartu vaksin palsu ini di salah satu studio di Kota Kupang. Setelah kartu vaksin beres, Oskar pun menggunakan kartu tersebut untuk mengambil dana BLT di Kantor Desa Oefafi. Saat petugas melakukan verifikasi data termasuk mengecek di aplikasi Peduli Lindungi diketahui ternyata Oskar belum vaksin.

Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik Polsek Kupang Timur sudah memeriksa 5 orang saksi dan mengamankan barang bukti kartu vaksin palsu.

"Rencananya kita akan periksa (saksi) ahli dari Kemenkominfo," ujarnya.

Baca juga: Update Covid-19 di Kota Kupang, Ini yang Terbaru, 120 Pasien Dirawat di Rumah Sakit

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen berisi data penerima BLT desa Oefafi, undangan penerima BLT termasuk atas nama Oskar.  Dari pemeriksaan terhadap Nelsy dan Oscar, keduanya mengakui perbuatannya tersebut.

"Selain mengamankan kartu vaksin yang diduga palsu, kita juga sudah amankan laptop dan handphone yang dipakai untuk desain serta printer yang dipakai untuk print kartu," ujarnya.

OL alias Oscar (36), warga Desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Timur. Ia dipolisikan atas dugaan kasus menggunakan surat palsu karena memalsukan kartu vaksin saat mencairkan dana  Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca juga: Gencarkan Vaksin di Sekolah, Kapolres Kupang Kota Target Maret Capai 100 Persen

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor  LP/B/61/XI/2021/ Sek Kupang Timur/Res KPG/ NTT tanggal 10 November 2021. Ia dilaporkan oleh Wiwin Tameno (26),  tenaga Bantuan Kesehatan yang juga warga desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur, kabupaten Kupang. 

Saat itu, Wiwin dan Muhamad Farid A, warga Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang melaksanakan pengecekan kartu vaksin milik warga masyarakat yang datang untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Terlapor Oscar menunjukan kartu vaksin yang dipegang oleh terlapor guna mendapatkan bantuan tersebut. Setelah itu, Wiwin mengecek kartu vaksin tersebut lewat aplikasi "Pedulilindungi". Ternyata terlapor Oscar belum terdaftar sebagai masyarakat yang telah divaksin namun sudah memegang kartu vaksin.

Baca juga: Lakalantas di Kupang Mobil Toyota Seruduk Sepeda Motor, Sopir Diduga Mabuk Miras

Kemudian Wiwin langsung membawa kartu tersebut ke Kepala desa Oefafi, Ibrahim Suan dan terlapor dipanggil guna menanyakan perihal kartu vaksin tersebut asli atau palsu. Terlapor Oscar pun berterus terang dan mengakui bahwa dia belum pernah divaksin.

Wiwin kemudian datang melaporkan kasus pemalsuan ini untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi pun sudah menangani kasus ini dengan memeriksa pelapor, saksi dan terlapor.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved