Berita Nasional Hari Ini

Tak Hanya 3,5 Tahun Penjara Bagi Azis Syamsuddin, Hak Politiknya pun Dicabut Hakim, Ini Pemicunya

Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, divonis 3,6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada penyidik KPK, AKP Stef Robin.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
DIVONIS PENJARA -- Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, saat mendengarkan vonis dari majelsi hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada yang bersangkutan. 

POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi.

Politisi yang punya reputasi cemerlang tersebut, dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung,oknum pejabat yang mendampingi Puan Maharani duduk di kursi pimpinan DPR RI divonis 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun penjara.

Tak hanya itu. Azis Syamsuddin juga didenda Rp 250 juta dan jika tak sanggup membayar, maka harus menjalani tambahan 4 bulan penjara.

Vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut terasa cukup berat bagi Azis Syamsudin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Wakil Ketua DPR RI itu Terbukti Menyuap Penyidik KPK

Pasalnya, Azis Syamsuddin harus melewati hari-harinya di balik penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara atau selama 42 bulan penjara.

Jika denda sebesar Rp 250 juta tak sanggup dibayar, maka vonis kurungan ditambah lagi 4 bulan penjara.

Dengan demikian, maka secara keseluruhan, Azis Syamssudin akan mendekam di balik penjara selama 46 bulan lamanya.

Bagi terpidana yang bersankutan, hukuman semacam ini terlampau berat untuk dijalani.

Apalagi ia juga telah mengajukan pleidoi (pembelaan) atas apa yang disangkakan kepadanya.

Namun di mata majelis hakim, Azis Syamsuddin sesungguhnya telah melakukan kesalahan yang teramat fatal.

Berdasarkan catatan majelis hakim, Azis Syamsuddin telah melakukan empat kesalahan berat, sehingga dijatuhkan vonis penjara selama itu.

Catatan majelis hakim itu terungkap dalam item pertimbangan yang memberatkan Azis Syamsuddin tersebut.

Bagi majelis hakim, ada tiga hal memberatkan Azis Syamsuddin sehingga terpaksa dijatuhi putusan seperti tersebut.

Pertama, Azis Syamsuddin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indoesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved