Berita Nasional Hari Ini

Tak Hanya 3,5 Tahun Penjara Bagi Azis Syamsuddin, Hak Politiknya pun Dicabut Hakim, Ini Pemicunya

Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, divonis 3,6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada penyidik KPK, AKP Stef Robin.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
DIVONIS PENJARA -- Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, saat mendengarkan vonis dari majelsi hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada yang bersangkutan. 

Azis sendiri dalam nota pembelaannya merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin.

Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.

Masih dalam pleidoi, Azis mengaku siap meninggalkan dunia politik bila dinyatakan bebas.

Namun, hakim berkeyakinan bahwa Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan.

Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain.

"Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.

Baca juga: Golkar Minta KPK Profesional Kader NTT Prihatin Kasus Azis Syamsuddin

Tak hanya menolak pembelaan Azis, hakim juga mengesampingkan seluruh kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin.

Saat menjadi saksi di persidangan Azis, Aliza juga sempat ditegur oleh hakim karena membantah menerima fee Rp 2 miliar dan mengaku tidak mengenal Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto.

Padahal ketiga saksi tersebut mengaku kenal dengan Aliza Gunado dan mengatakan pernah memberikan uang fee sekitar Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado sebagai realisasi pencairan DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar.

Saat itu Ketua Banggar DPR yang berkaitan dengan DAK ini adalah Azis Syamsuddin.

Karena kesaksiannya itu Aliza saat itu sempat diancam dikenai pasal sumpah palsu di sidang.

"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado di samping berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, dan lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tipikor terkait dengan pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa yang melibatkan pihak lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai terdakwa pula dalam perkara lain oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," tegas hakim.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved