Berita Nasional Hari Ini
Tak Hanya 3,5 Tahun Penjara Bagi Azis Syamsuddin, Hak Politiknya pun Dicabut Hakim, Ini Pemicunya
Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, divonis 3,6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada penyidik KPK, AKP Stef Robin.
Kedua, Azis Syamsuddin juga telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Ketiga, oknum yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Berdasarkan pertimbangan itulah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, ditambah dengan kurungan 4 bulan penjara kalau tak membayar denda Rp 250 juta.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Politisi Partai Golkar itu divonis bersalah karena terlibat kasus suap dalam penanganan perkara yang dilakukan penyidik KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan."
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Pengadilan Tipikor, Begini Kronologinya
Selain pidana penjara, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai bebas dari penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Muhammad Damis.
Dalam vonisnya, hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Uang itu merupakan imbal agar Robin serta Maskur Husain mengamankan nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terjerat KPK.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.
Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Namun Aliza Gunado masih berstatus sebagai saksi.
