Vonis Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Wakil Ketua DPR RI itu Terbukti Menyuap Penyidik KPK
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, akhirnya kasus suap penyidik KPK berakhir juga. Azis Syamsudin divonis 3,6 tahun penjara. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, akhirnya kasus suap penyidik KPK divonis juga.
Kasus suap tersebut dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Oknum yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu dijatuhkan hukuman penjara.
Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara.
Vonis hukuman tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Pengadilan Tipikor, Begini Kronologinya
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang Kamis 17 Februari 2022.
Tak hanya vonis 3 tahun, 6 bulan penjara, Azis juga didenda Rp 250 juta.
Bila tak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azis Syamsuddin dipenjara empat tahun dua bulan, dengan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan agar AKP Robin Pattuju mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Baca juga: Jenderal Lodewijk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Atas perbuatan itulah, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara