Berita Nasional Hari Ini

Tak Hanya 3,5 Tahun Penjara Bagi Azis Syamsuddin, Hak Politiknya pun Dicabut Hakim, Ini Pemicunya

Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, divonis 3,6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana suap kepada penyidik KPK, AKP Stef Robin.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM
DIVONIS PENJARA -- Azis Syamsuddin, eks Wakil Ketua DPR RI, saat mendengarkan vonis dari majelsi hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada yang bersangkutan. 

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.

Baca juga: Ini Harta yang Dimiliki Azis Syamsuddin Selama Jadi Pejabat Negara

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim itu Azis Syamsuddin menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," ujar Azis.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa Ariawan Agustiartono. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved