Berita Sumba Timur

Komisi C DPRD Sumba Timur Klarifikasi Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

pihak manajemen membuka ruang dialog sehingga jalan keluar yang bisa dicapai yang bisa mengakomodir kepentingan bersama

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Suasana RDP Komisi C DPRD Sumba Timur Terkait klarifikasi persoalan pemutusan kerjasama sepihak RSUD Umbu rara Meha Waingapu terhadap 4 penyedia jasa di rumah sakit itu, Rabu 12 Januari 2022. 

Pemutusan kontrak kerjasama itu berlaku sejak 1 Januari 2022.

Sebanyak empat rekanan atau penyedia jasa di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur itu diputuskan kontrak meski kontrak tersebut masih berlaku. 

Rekanan yang diputus kontrak diantaranya penyedia makanan petugas jaga yakni CV. Terang Berkat, sewa lokasi dan alat dapur pengelola dapur yakni CV. Indah Jaya Waingapu, penyedia jasa kebersihan rumah sakit yakni CV. Bumi Marapu dan penyedia jasa pengelolaan parkir yakni CV. Tristan Jaya. 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil evaluasi manajemen RSUD terkait perjanjian kerja nomor 445/5955/XII/2021 yang ditandatangani Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dr. Rudi H. Damanik, Sp.Rad.

Dalam surat pemutusan hubungan kerjasama itu disebutkan, hubungan kerjasama tidak bisa dilanjutkan karena berpotensi melawan hukum di kemudian hari. 

"Manajemen RSUD URM tidak bisa melanjutkan kebijakan manajemen sebelumnya di bawah kepemimpinan Dr. Lely Harakai, M.Kes karena patut diduga berpotensi melawan hukum di kemudian hari," demikian poin pertama keputusan. 

Sementara itu, poin kedua menyebut proses pengadaan pada URM yang akan dilakukan mulai tahun anggaran 2022 akan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha lain sehingga terjadi monopoli bagi sesama pelaku usaha. 

Sedang poin ketiga menyebut para penyedia jasa di lingkup RSUD URM saat ini akan berakhir masa kerjanya per 31 Desember 2021. (*)

Berita Sumba Timur Terkini 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved