Santunan BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek dan Rasa Syukur Welhemina
jaminan yang diberikan kepada peserta yang bukan penerima upah yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Meski belum banyak yang ikut karena keterbatasan ekonomi tapi ada juga yang bersedia untuk ikut dari sosialisasinya sudah ada yang merasakan manfaat dari jamsostek. "Saat ada peserta di Desa Gololajang Barat meninggal, ahli warisnya mendapat santunan. Ini sudah sangat membantu," katanya.
Secara terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Ardi Nugraha Harahap yang dikonfirmasi mengakui jika Welmince adalah ahli waris salah satu penerima santunan peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini menjadi salah satu agen Perisai.
Baca juga: Ahli Waris Perangkat Desa Terima Santunan Jaminan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan Mabar
Banyak Manfaat Bagi Pekerja Mandiri
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.go.id jaminan yang diberikan kepada peserta yang bukan penerima upah yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).
JHT yakni program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Salurkan Bantuan APD, Masker & Vitamin kepada Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sekaligus apabila peserta :
mencapai usia 56 tahun;
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
cacat total tetap; atau
meninggal dunia.
Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gondol 4 Penghargaan dalam Human Capital on Resilience Excellence Award 2021
Sementara JKK, manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.
Jaminan yang diberikan untuk perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis, santunan meninggal 48 kali upah, homecare service, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen dari upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah bulan berikutnya sampai sembuh.
Sedangkan manfaat JKM, adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca juga: Bupati Djafar Berharap Pekerja Formal dan Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :
Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Bagi pekerja mandiri, ayo ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek agar terlindungi, ada banyak manfaatnya. (hermina pello)